
Hingga saat ini tersangka masih melakukan pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara. Pelaku terkena tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.
Pelaku dijerat pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati.
Sumber : Hukrim
Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 087817884881 – Email: lapor@literasiaktual.com.
Jangan Lupa Mengirim Indentitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.