Bintan, Literasiaktual.com – Berawal dari sakit hati yang mengakibatkan penganiayaan dan berujung kematian. Pelaku pembunuhan berinisial Era alias R (32) berhasil ditangkap kurang dari 2 jam setelah menghabisi nyawa korban DJU (59) warga Taman Sari RT 007 RW 002 Tanjung Uban Selatan, tersangka diketahui warga Teluk Sebong diringkus oleh personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Sabtu (13/5/2023).
Dikutip dari laman hukrim, “Untuk tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang diambil keterangannya oleh Polsek Bintan Utara, Penangkapan dilakukan sesaat setelah kejadian di tempat yang berbeda karena tersangka sudah melarikan diri meninggalkan TKP”, Ujar Ipti Alson
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas Polres Bintan IPTU Alson membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati yang dilakukan oleh tersangka berinisial ERA Als R (32) terhadap korban DJU pada Jum’at malam (12/5/2023) disalah satu Cafe di Tanjung Uban Selatan, Ujar Ipti Alson.
“Tersangka ditangkap di daerah Bukit Senyum Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara yang sedang menunggu seseorang”, tambahnya.
Hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka Era alias R (32th) sudah pernah menikah sebanyak 2 kali dengan 2 orang perempuan dan masing-masing istri mendapatkan seorang anak.
Tersangka melakukan penganiayaan dengan alasan merasa sakit hati terhadap korban karena sering diremehkan dan sering dihina oleh korban.
Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban yang sedang duduk di kursi sehingga membuat korban jatuh ke lantai, dan setelahnya, tersangka menginjak-injak kepala korban yang mengakibatkan luka yang cukup parah pada bagian kepala.