Hukrim

Rp 34,9 M Jasa Tambang Emas Tidak Dibayar, PT Banyu Telaga Mas Di Gugat

47
×

Rp 34,9 M Jasa Tambang Emas Tidak Dibayar, PT Banyu Telaga Mas Di Gugat

Sebarkan artikel ini
tambang
Ilustrasi

Surabaya, Literasiaktual.com – PT Banyu Telaga Mas (BTM) merupakan perusahaan tambang emas di Kalimantan Utara. Perusahaan tersebut resmi di gugat oleh PT Adhikara Putra Mandiri (APM).

PT APM membuat pengajuan permohonan atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT BTM di Pengadilan Niaga Surabaya.

Penggugatan terjadi karena PT APM mengklaim jasa pengeboran tambang emas dengan tagihannya senilai Rp 34,9 miliar yang tidak dibayar oleh PT BTM. Sebaliknya, PT BTM tidak mengakui memiliki utang terhadap PT APM.

Dilansir dari laman media merah putih, disebutkan bahwa Pengacara PT APM, M. Fadli menjelaskan “kliennya awalnya menandatangani kerjasama dengan PT BTM dalam hal jasa pengeboran. Berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut PT APM akan dibayar setelah pekerjaannya rampung”.

Setelah perjanjian, maka PT APM lantas mulai mengebor selama dua tahun sejak 2020 hingga rampung. Perusahaan tersebut lantas menagih pembayaran kepada PT BTM. Namun, tagihan senilai total Rp 34,9 miliar itu tidak dibayar.

“Direksi (PT BTM) yang lama menyatakan kondisi keuangan belum mencukup untuk menyelesaikan tagihan dan meminta waktu,” ujar Fadli saat dikonfirmasi seusai persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu (16/5) dilansir dari laman media merah putih.

Tetapi, PT BTM tetap tidak membayarnya. Kemudian PT APM melayangkan somasi, tetapi tidak direspons. Hingga kemudian PT APM mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.

Fadli mengaku, bahwa kliennya ingin tagihan itu segera diselesaikan secara baik-baik. Namun, PT BTM belakangan tidak mengakui tagihan tersebut.

“Padahal, hasil pekerjaan sudah mereka pakai,” ujar Fadli.

tambang
Dok. Media Merah Putih

Sementara pengacara PT BTM, W. Sandhya YP menyatakan, Direktur, komisaris dan pemegang saham perusahaan tidak pernah mengetahui adanya tagihan dari PT APM. Utang itu diduga dilakukan direktur utama lama tanpa persetujuan manajemen perusahaan lain.

“Ada dugaan penyimpangan kewenangan atau ultra vires. Tiba-tiba kami baru tahu ada permohonan PKPU setelah komisaris dapat pesan WA (WhatsApp),” beber Sandhya.

PT BTM juga telah mengganti direktur utama dengan Nurawan sebagai direktur utama yang baru melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 24 Juli 2022.

Kini perusahaan tambang emas itu sedang melakukan audit investigasi untuk mencari tahu kebenaran tagihan tersebut dan siapa yang harus bertanggungjawab.

“Klien kami bukan tidak mampu (membayar), tapi ingin mencari tahu dulu fakta sebenarnya. Kondisi PT sampai sekarang masih sehat dan berjalan,” ungkapnya.

Sebelumnya, 22 Maret 2023 petugas Polda Kalimatan Utara melakukan Operasi Patuh Kayan dan mengamankan 13 orang yang terdiri dari 3 kelompok. Dari tiga kelompok ini telah ditetapkan pria berinisial A sebagai tersangka, lalu dikembangkan dengan menetapkan seorang wanita berinisial N.

Direktur PT Banyu Telaga Mas (BTM) berinisial N resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dirtreskrimus Polda Kalimatan Utara, Jumat, 7 April 2023 lalu, terkait perkara bisnis tambang emas ilegal yang sudah beroperasi sejak Januari 2023.

Sumber : Media Merah Putih

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 087817884881 – Email: lapor@literasiaktual.com.

Jangan Lupa Mengirim Indentitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber. 

Tinggalkan Balasan