Hukrim

PT TKWL diduga Bertahun-tahun Serobot Lahan Masyarakat, LP-KKI: Jangan Rampas Hak Rakyat

Literasi
2790
×

PT TKWL diduga Bertahun-tahun Serobot Lahan Masyarakat, LP-KKI: Jangan Rampas Hak Rakyat

Sebarkan artikel ini
PT TKWL Serobot Lahan

“Jika semua pernyataan tersebut benar, dan didukung dengan data-data yang valid dan tidak bohong, yang disebut-sebut proses pencabutan HGU PT TKWL oleh BPN Riau, dan juga didukung oleh Bupati Siak, dinas perkebunan provinsi Riau untuk dicabut, dengan alasan penelantaran, maka saya justru cukup bingung, kenapa sampai saat ini HGU perusahaan tersebut belum juga dicabut”. Tanya Feri Heran.

Bahkan Feri Sibarani mengatakan, banyak keanehan dalam persoalan PT TKWL dengan warga transmigrasi di kabupaten Siak. Lanjutnya, dari sisi proses pemberian HGU pada tahun 1998, sudah ada persoalan hukum, yaitu tindakan Bupati Siak, dan gubernur Riau serta BPN yang meloloskan HGU PT TKWL du HPL untuk warga transmigrasi di Siak. Kemudian, katanya, kemungkinan hal ini juga terjadi karena ego sektoral para pengambil kebijakan pada saat itu, sehingga menyebabkan terbitnya HGU di atas hak-hak pihak lain.

“Ada dua irisan yang perlu diperhatikan. Pertama, ketika HGU diberikan pada tahun 1998, seharusnya tidak dilakukan di areal yang sama, yaitu di atas HPL warga transmigrasi seluas 3.934 hektar. Kedua, HGU PT TKWL jelas melanggar ketentuan hukum, yaitu menjadi tanah terlantar tidak kurang dari 8 tahun, dan sudah diperingatkan sesuai aturan, namun tidak digubris. Seharusnya HGU tersebut tidak boleh ada lagi, karena demi keamanan hukum dan keadilan di masyarakat, demi hukum sudah dicabut, kenapa masih ada lagi.” Lanjut Feri.

Diketahui pada tahun 2006 pernah dilakukan rekonstruksi ulang batas-batas HGU PT TKWL, LP-KKI menduga hal tersebut merupakan modus operandi “Kejahatan” untuk mempertahankan HGU-nya meskipun telah melanggar aturan yang berlaku.