Hukrim

PT TKWL diduga Bertahun-tahun Serobot Lahan Masyarakat, LP-KKI: Jangan Rampas Hak Rakyat

Literasi
3028
×

PT TKWL diduga Bertahun-tahun Serobot Lahan Masyarakat, LP-KKI: Jangan Rampas Hak Rakyat

Sebarkan artikel ini
PT TKWL Serobot Lahan

“Kami dari pihak perusahaan tidak merasa melanggar aturan yang berlaku, karena semua sudah sesuai dengan izin HGU yang diberikan pemerintah kepada PT TKWL seluas 7.094 hektar, dan PT TKWL juga selama ini taat membayar pajak kepada pemerintah,” tulisnya melalui WA.

“Yang benar luas lahan yang diberikan pemerintah kepada PT TKWL adalah 7.094 ha, dan semua perizinan PT TKWL sudah lengkap, kalau mau silahkan tanyakan perizinan kami ke Dinas terkait,” tulis Alex saat mengkonfirmasi hal ini.

Dari keterangan pihak yang dirugikan atau sebagai salah satu ketua kelompok tani di kawasan transmigrasi HPL, dan hasil analisis sementara terhadap sejumlah dokumen legalitas transmigrasi, muncul beberapa isu kunci yang menjadi penyebab munculnya permasalahan.

Pertama, diduga BPN Siak dan BPN Provinsi Riau telah lalai dalam menerbitkan HGU (Hak Guna Usaha) PT TKWL di areal HPL milik warga transmigrasi di Kabupaten Siak yang sudah sah secara hukum, sehingga menimbulkan konflik berlarut-larut terkait klaim kepemilikan lahan antara warga transmigrasi dengan PT TKWL.

Kedua, diketahui, berdasarkan sumber dari masyarakat, bahwa terdapat upaya penetapan ulang batas HGU PT TKWL, pada tahun 2006 oleh BPN Siak, sementara perusahaan telah memperoleh HGU pada thun 1998, yang berarti HGU tersebut belum habis masa berlakunya, mengingat masa berlaku setiap HGU adalah 35 tahun, di mana perpanjangan atau pembaharuannya dapat dilakukan setelah masa berlaku HGU tersebut habis. Sehingga perubahan batas atau rekonstruksi ulang batas HGU PT TKWL pada tahun 2006 merupakan suatu kejanggalan.