
“Korban tadi siang sudah dimakamkan,” ucapnya.
Akibat perbuatan tersebut Briptu MK disangkakan dengan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Saat ini tersangka masih ditahan di Polda DIY.
“Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa saat ini ada lima , seluruhnya adalah anggota kepolisian dan pada saat ini anggota kami penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari warga masyarakat yang ada pada saat kejadian,” jelasnya.
Sumber : Rejogja