Hukrim

Penyitaan Properti Senilai Rp1,35 miliar, KPK Sita 20 Aset Tanah Rafael Alun

107
×

Penyitaan Properti Senilai Rp1,35 miliar, KPK Sita 20 Aset Tanah Rafael Alun

Sebarkan artikel ini
Rafael
Dok. Detik

Jakarta, Literasiaktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 bidang tanah dan bangunan milik mantan pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo senilai Rp150 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyitaan puluhan properti di Jakarta, Yogyakarta, dan Manado itu terkait kasus dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement
Scroll kebawah untuk baca berita

“Berdasarkan hasil penelusuran, penyitaan properti RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, enam properti dan bangunan di Jakarta, tiga properti di Yogyakarta, dan 11 properti di Manado, Sulawesi Utara. Total dari 20 aset yang disita senilai Rp 150 miliar,” kata Ali dalam keterangan tertulis hari Kamis (22 Juni) dilansir dari laman CNN.

Ali menjelaskan penyitaan aset Rafael merupakan salah satu upaya KPK untuk mengoptimalkan pengembalian aset para pelaku korupsi.

rafael
Dok. Detik

baca juga Berita Video: Geram Dengan Penanganan Kasus Mega Proyek 3 Pilar Kuansing, Thabrani Minta KPK Usut Tuntas!

“Hal ini sejalan dengan tujuan KPK untuk memulihkan aset negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia,” katanya dilansir dari laman CNN.

KPK mendakwa Rafael karena diduga menerima  gratifikasi terkait pajak senilai US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Pada tahun 2011, Rafael saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011, diduga menerima pembayaran gratifikasi dari beberapa wajib pajak untuk mengondisikan berbagai temuan pemeriksaan. Rafael diduga menerima uang tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Menurut KPK, beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan, khususnya untuk melaporkan pajak terkait kewajiban pembukuan pajak kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak.

rafael
Dok. Detik

Seiring berjalannya proses penyidikan, KPK juga menyangkakan Rafael dengan pasal TPPU.

KPK juga telah menyita dua unit mobil, Toyota Camry dan Land Cruiser dalam penggeledahan di Solo, Jawa Tengah, serta satu unit motor Triumph 1200 cc dalam penggeledahan di Yogyakarta.

Penyidik KPK juga menyita sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan, sebuah wisma di Blok M dan rumah kontrakan Rafael di Meruya, Jakarta Barat. Turut disita pula motor Harley Davidson yang sering dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, saat tim KPK menggeledah dua rumah kakak Rafael di Cirendeu, Tangierang Selatan, beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *