Jakarta, Literasiaktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 bidang tanah dan bangunan milik mantan pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo senilai Rp150 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyitaan puluhan properti di Jakarta, Yogyakarta, dan Manado itu terkait kasus dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Berdasarkan hasil penelusuran, penyitaan properti RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, enam properti dan bangunan di Jakarta, tiga properti di Yogyakarta, dan 11 properti di Manado, Sulawesi Utara. Total dari 20 aset yang disita senilai Rp 150 miliar,” kata Ali dalam keterangan tertulis hari Kamis (22 Juni) dilansir dari laman CNN.
Ali menjelaskan penyitaan aset Rafael merupakan salah satu upaya KPK untuk mengoptimalkan pengembalian aset para pelaku korupsi.
“Hal ini sejalan dengan tujuan KPK untuk memulihkan aset negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia,” katanya dilansir dari laman CNN.
KPK mendakwa Rafael karena diduga menerima gratifikasi terkait pajak senilai US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Pada tahun 2011, Rafael saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011, diduga menerima pembayaran gratifikasi dari beberapa wajib pajak untuk mengondisikan berbagai temuan pemeriksaan. Rafael diduga menerima uang tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).