“Perubahan spesifikasi teknis dalam adendum kontrak tersebut tidak sesuai dengan nama kegiatan/ mata anggaran dalam DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 3.27.0.00.0.00.02.0000, pada program 3.27.02 pada program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07 tentang penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak dari provinsi lain tahun anggaran 2021, yang masih mencantumkan spesifikasi sapi betina (lokal/silangkan) dalam masa bunting,” lanjut Hadiman.
Baca juga: Zulmansyah Sekedang layak jadi Ketua PWI Pusat, Programnya Tuai Banyak Pujian
Hadiman menjelaskan bahwa diduga pelaksanaan pekerjaan penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 telah terjadi perbuatan melawan hukum dan terjadinya penggelembungan harga (mark up) dan melanggar ketentuan yang ada serta adanya dugaan kerugian keuangan negara/daerah.
Sekitar 99 saksi dilaporkan telah didengar keterangannya dalam kasus ini (Dinas Peternakan, pemasok, dan kelompok tani penerima ternak) dan kesaksian para ahli, termasuk ahli LKPP, ahli keuangan negara, dan ahli keuangan daerah, juga telah dimintai keterangan dan beberapa dokumen telah disita.
Disebutkan bahwa tim investigasi telah mendapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah atas lima kegiatan tersebut dari auditor internal Kejati Sumbar dengan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 7.365.458.205.
“Tim penyidik mendapatkan 2 alat bukti sehingga penyidik menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial 1. DM selaku KPA, 2. FA selaku KPA, 3. FA selaku KPA, 4. DM selaku KPA, 5. FA selaku KPA. 3. Tersangka berinisial: 1. DM selaku KPA, 2. FA selaku PPTK, 3. AAP selaku direktur CV Emir Darul Ehsan. Tersangka ditahan di Rutan Anak Air Klas II B Padang untuk 20 hari ke depan,” kata Hadiman.