Zitro Nurlatu, SH dan rekan menjelaskan dalam surat Lampiran Pemberitahuan, Nomor: 32/per/JN/X/2023, semuanya adalah advokat yang memilih hukum pada advokat dan konsultan hukum Jitro Nurlatu, SH dan rekan beralamat di Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Berdasarkan surat kuasa khusus No: 87/Per/JN/X/2023 tertanggal 11/10/2023 bertindak untuk atas nama Robot Nurlatu, Ruli Nurlatu, Mana Boti Nurlatu, Edi Nurlatu, berkaitan dengan sebidang tanah adat yang terletak di Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Bahwa tanah milik Robot Nurlatu ditemukan pihak-pihak yang bertanggungjawab sering melakukan aktifitas pertambangan ilegal, untuk itu kuasa hukum keluarganya telah memberitahukan kepada Kapolres Pulau Buru, Dandim 1506 Buru yang mana mempunyai wilayah hukum tersebut.
“Kami dari pemilik lahan akan mengambil langkah mengamankan tanah milik klein kami dengan cara membuat pos-pos jaga sebagai tempat berteduh bagi beberapa orang yang diberikan kuasa untuk menjaga lahan tersebut,”terang Jitro Nurlatu, SH dan rekan.
Jitro menegaskan bahwa, perlu diinformasikan juga bahwa tindakan mereka tidak ada kaitan dengan kegiatan pertambangan secara ilegal. Namun, semata-mata hanya untuk mengamankan lahan milik klien mereka sambil menunggu proses perijinan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.
Dan Jitro Nurlatu, SH dan rekan menambahkan bawah, pada prinsipnya klien mereka mendukung penuh langkah-langkah pemerintah berkaitan dengan proses perijinan berkaitan pengelolaan kandung logam pada lahan milik klien mereka.