baca juga Pimpinan Daerah PABPDSI Kab. Buru Membacakan Hasil Deklarasi Dan Kedaulatan Tekad Bersama Seluruh Pengurus
Surat edaran Nomor : 100.3.2.7/8655/SJ tentang Optimalisasi fungsi pengawasan Bpd terhadap kinerja kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa yang pertama.
Menindaklanjuti Permendagri Nomor 37 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permuswaratan Desa dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa, maka disampaikan kepada saudara-saudara sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 55 menyebutkan fungsi Badan Permuswaratan Desa (BPD) adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa:
a. Pasal 20 ayat 1, BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dalam pengelolaan keuangan Desa.
b. Pasal 21, hasil pengawasan oleh BPD disampaikan kepada kepala desa dalam musyawarah BPD dan juga disampaikan kepada camat dan APIP daerah Kabupaten/Kota.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permuswaratan Desa:
a. Pasal 65 ayat 1 s.d. 3 menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilakukan oleh menteri melalui Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.