Berita

Rahangiar Berharap Agar BPD Bisa Melakukan Pengawasan Terhadap Kinerja Kepala Desa

183
×

Rahangiar Berharap Agar BPD Bisa Melakukan Pengawasan Terhadap Kinerja Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Exif_JPEG_420

Maluku, Literasiaktual.com – Farida Rahangiar, S. Sos yang akrab di sapa Caca Ida ini adalah salah satu putri terbaik Seram Bagian Barat (SBB) yang mana beliau bukan saja Akti di dunia keorganisasian saja, tapi beliau sekarang lagi mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Daerah Pemilihan (Dapil) Seram Bagian Barat (SBB).

Advertisement
Scroll kebawah untuk baca berita

Dalam Konsilidasi di Kecamatan Air Buaya dalam rangka agenda silaturahmi, konsolidasi, penguatan kapasitas BPD dalam PABPDSI serta penguatan kapasitas BPD dalam Bimtek bersama Dirjen Bina Pemerintahan Desa sudah menunjukan jiwa kepemimpinan dalam diri.

Yang mana pada saat beliau membacakan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemenagri) Republik Indonesia (RI) sangat tegas dan berani.

Farida Rahangiar, S. Sos yang juga merupakan Wakil Sekretaris Wilayah (Wasekwil) Persatuan Anggota Badan Permuswaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Maluku setia dan selalu menemani Dp Pabpdsi provinsi Maluku Bakri Ely, tidak mengenal lelah, baginya waktu sangatlah penting untuk kepentingan generasi kedepan.

Sosok putri terbaik dari Sbb ini dikenal sangat tegas dalam mengambil keputusan, tidak main-main jika melakukan satu kesalahan, maka baginya itu akan menjadi suatu kebiasaan dan akan berdampak bagi generasi berikutnya.

Tidak berlangsung lama, karena mengingat waktu juga terbatas dan perjalanan balik menuju kecamatan Namlea, Kabupaten Buru sangat jauh. Maka beliau segerah membacakan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, surat edaran yang dibacakan ada empat (4) poin.

Bpd

baca juga Pimpinan Daerah PABPDSI Kab. Buru Membacakan Hasil Deklarasi Dan Kedaulatan Tekad Bersama Seluruh Pengurus
Surat edaran Nomor : 100.3.2.7/8655/SJ tentang Optimalisasi fungsi pengawasan Bpd terhadap kinerja kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa yang pertama.

Menindaklanjuti Permendagri Nomor 37 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permuswaratan Desa dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa, maka disampaikan kepada saudara-saudara sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 55 menyebutkan fungsi Badan Permuswaratan Desa (BPD) adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa:

a. Pasal 20 ayat 1, BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dalam pengelolaan keuangan Desa.

b. Pasal 21, hasil pengawasan oleh BPD disampaikan kepada kepala desa dalam musyawarah BPD dan juga disampaikan kepada camat dan APIP daerah Kabupaten/Kota.

Bpd

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permuswaratan Desa:

a. Pasal 65 ayat 1 s.d. 3 menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilakukan oleh menteri melalui Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

b. Pasal 68 huruf b yang menyebutkan bahwa salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Bupati/Wali Kota yaitu melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu.

4. Sehubungan dengan angka 1 s.d. 3 di atas, diminta kepada saudara untuk mengambil langkah-langkah berikut:

a. Menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis atau peningkatan kapasitas BPD sebagai upaya optimalisasi fungsi BPD terkait pengawasan kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan Desa.

b. Memastikan BPD melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa sesuai dengan mekanisme dan menggunakan instrumen sebagaimana termuat dalam lampiran Permendagri Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

C. Memastikan Laporan Hasil Pengawasan oleh BPD ditindaklanjuti dan menjadi input atau masukan dalam pengawasan yang dilaksanakan oleh APIP Kabupaten/Kota.

Usai membacakan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemenagri) Republik Indonesia (RI) Sekwil Farida Rahangiar berharap agar kedepan BPD bisah bekerja dengan baik dan bisah melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Kaperwil Maluku: Kamel Definubun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *