b. Pasal 68 huruf b yang menyebutkan bahwa salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Bupati/Wali Kota yaitu melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu.
4. Sehubungan dengan angka 1 s.d. 3 di atas, diminta kepada saudara untuk mengambil langkah-langkah berikut:
a. Menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis atau peningkatan kapasitas BPD sebagai upaya optimalisasi fungsi BPD terkait pengawasan kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan Desa.
b. Memastikan BPD melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa sesuai dengan mekanisme dan menggunakan instrumen sebagaimana termuat dalam lampiran Permendagri Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
C. Memastikan Laporan Hasil Pengawasan oleh BPD ditindaklanjuti dan menjadi input atau masukan dalam pengawasan yang dilaksanakan oleh APIP Kabupaten/Kota.
Usai membacakan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemenagri) Republik Indonesia (RI) Sekwil Farida Rahangiar berharap agar kedepan BPD bisah bekerja dengan baik dan bisah melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Kaperwil Maluku: Kamel Definubun