Nasional, Literasiaktual – Hari Anti Bullying Sedunia diperingati pada tanggal 4 Mei setiap tahunnya. Kasus Bullying ini sudah marak terjadi di Indonesia. Tercatat di KPAI, 13 Februari 2023 tercatat kenaikan angka kasus ini sebanyak 1.138 dari kasus kekerasan fisik hingga psikis . Kasus yang sangat memperihatinkan.
Perundungan/Bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan fakta bahwa kasus ini paling banyak di dominasi siswa yang duduk disekolah dasar. Di Indonesia, kita di tempatkan pada posisi kelima tertinggi dari 78 negara sebagai Negara yang pelajarnya paling sering mengalami kasus ini. Informasi lainnya, hasil riset dari Programme for International Students Assessment (PISA) 2018 yang menunjukkan bahwa 41,1% siswa di Indonesia mengaku pernah mengalami kasus serupa.
Padahal sudah jelas kebijakan yang di keluarkan pemerintah pada Undang-Undang No. 35 tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 C yang menyebutkan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.
Selanjutnya dijelaskan pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat (1a) yang menyebutkan : Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik, dan atau pihak lain. Serta Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan di Lingkungan Satuan pendidikan.