Namun, tidak ada kata maaf yang keluar dari mulutnya. Ia hanya merasakan penyesalan. “Saya mengakui kesalahan saya, saya akan mengikuti prosedur hukum dan telah menyerahkan kasus ini kepada polisi,” katanya.
Percakapan pun menjadi lebih hidup. Ungkapan kekesalan dan kekecewaan para korban bagaikan pisau yang ditusukkan kembali ke dalam hati Gisha.
“Bayar dong, katanya kemarin mau bayar, kami dikejar-kejar sama orang-orangnya Ghi,” ujar beberapa korban yang juga memiliki tanggung jawab untuk membayar kliennya.
Polisi mengatakan bahwa Ghisca ditangkap berdasarkan enam laporan yang diterima oleh Polres Jakarta Pusat dari para reseller yang telah membeli tiket darinya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket.
Polisi masih dalam proses mencari bukti-bukti lainnya. Sejauh ini, polisi telah menyita barang-barang bermerek dari Gischa Debora Aritonang yang dibeli antara bulan Mei dan November, saat penipuan terjadi. Barang-barang tersebut antara lain laptop, telepon genggam, tas, dan sepatu.
Untuk pengembalian uang dan sejenisnya, polisi meminta para korban untuk menunggu proses pengadilan. Sementara itu, polisi telah menerapkan pasal 378 (penipuan) juncto pasal 372 (penggelapan) dalam kasus kriminal tersebut, dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.