LiterasiAktual.com – Mahasiswi Universitas Trisakti, Ghisca Debora Aritonang, terlihat sedih saat hadir dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin, 20 November 2023. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay dengan kerugian mencapai Rp 5,1 miliar.
Ghisca Debora Aritonang terlihat sedih, rambutnya tergerai dan hampir menutupi wajahnya. Baju tahanan berwarna oranye yang dikenakannya terlihat mencolok di samping dua polisi di sisi kanan dan kirinya. Kedua tangannya diborgol.
Para penggugat dan korban penipuan tiket konser Coldplay yang hadir dalam konferensi pers tersebut melecehkan Ghisca. “Lepaskan masker Anda, angkat kepala Anda. Jangan menunduk, jangan menangis,” kata mereka.
Untuk meredam keributan, Kapolres Jakarta Pusat Susatyo Purnomo Condro akhirnya meminta Ghisca untuk menurut.
Baca juga Pesawat EMB-314 Super Tucano jatuh di Pasuruan Saat latihan Formasi, TNI AU Beberkan Kronologi
Remaja berusia 19 tahun itu hanya bisa memonyongkan bibir dan memainkan jari-jarinya untuk menahan rasa harunya. Kepalanya masih menunduk, namun matanya tak lepas dari tatapan para korbannya.
“Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay dan sudah kami tahan sejak Jumat, 17 November 2023 lalu,” kata Susatyo.
Mahasiswi Universitas Trisakti yang sudah tidak aktif tersebut hanya bisa terdiam saat polisi menjelaskan kronologi kejadian hingga polisi memintanya untuk berbicara. Para korban yang hadir memintanya untuk mendekat. Ia mengambil mikrofon dan mulai berbicara dengan suara bergetar.
Namun, tidak ada kata maaf yang keluar dari mulutnya. Ia hanya merasakan penyesalan. “Saya mengakui kesalahan saya, saya akan mengikuti prosedur hukum dan telah menyerahkan kasus ini kepada polisi,” katanya.
Percakapan pun menjadi lebih hidup. Ungkapan kekesalan dan kekecewaan para korban bagaikan pisau yang ditusukkan kembali ke dalam hati Gisha.
“Bayar dong, katanya kemarin mau bayar, kami dikejar-kejar sama orang-orangnya Ghi,” ujar beberapa korban yang juga memiliki tanggung jawab untuk membayar kliennya.
Polisi mengatakan bahwa Ghisca ditangkap berdasarkan enam laporan yang diterima oleh Polres Jakarta Pusat dari para reseller yang telah membeli tiket darinya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket.
Polisi masih dalam proses mencari bukti-bukti lainnya. Sejauh ini, polisi telah menyita barang-barang bermerek dari Gischa Debora Aritonang yang dibeli antara bulan Mei dan November, saat penipuan terjadi. Barang-barang tersebut antara lain laptop, telepon genggam, tas, dan sepatu.
Untuk pengembalian uang dan sejenisnya, polisi meminta para korban untuk menunggu proses pengadilan. Sementara itu, polisi telah menerapkan pasal 378 (penipuan) juncto pasal 372 (penggelapan) dalam kasus kriminal tersebut, dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.