Maluku, Literasiaktual.com – Seringkali dijumpai penyalahgunaan aset desa sebagai barang miliki pribadi, selama beberapa tahun terakhir ditemukan banyak aset-aset desa tidak ada pada tempatnya.
Aset desa yang berupa laptop pun digadaikan atau dijadikan sebagai jaminan, namun sampai saat ini dari pihak penjabat yang baru belum mengambil langkah-langkah yang dilakukan agar aset-aset desa bisah dikembalikan pada tempatnya.
Contohnya Pamsimas maupun air bersih, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat sudah memberikan namun tidak dikerjakan dengan baik, apa lagi anggarannya pun habis digunakan.
Ini yang bisah dibilang pemborosan pada penggunaan anggaran, padahal pemerintah sudah kucurkan anggaran ratusan bahkan miliaran rupiah, namun pekerjaan tidak tepat pada sasarannya.
“Jangan kita main-main dengan aset desa maupun aset pemerintah, apa lagi salah menggunakan anggaran yang sudah dikucurkan oleh pemerintah,”tuturnya.
Kamel Definubun yang juga merupakan ketua bidang Hukum dpc-ppdi kabupaten buru mengatakan bahwa, aset-aset desa harus segerah dikembalikan pada tempatnya, jangan jadikan aset desa sebagai hak milik pribadi.
“Lanjutnya, tidak ada penjabat yang jujur dalam menggunakan anggaran, menggunakan fasilitas desa dengan baik. Maka dengan ini saya meminta agar aset-aset desa segerah dikembalikan pada tempatnya agar bisah digunakan lagi oleh pejabat-pejabat yang baru, dan bisah dinikmati oleh masyarakat umum dalam hal ini masyakarakat desa sekat,”terangnya.
Kaperwil Maluku: Kamel Definubun