RohilTNI/POLRI

Rp17Juta Raib, Seorang Pemuda Diringkus Tim Opsnal Polsek Bangko

99
×

Rp17Juta Raib, Seorang Pemuda Diringkus Tim Opsnal Polsek Bangko

Sebarkan artikel ini
Rido
Ilustrasi

BANGKO, LITERASIAKTUAL.COM – Tim Opsnal Polsek Bangko berhasil meringkus seorang buruh berinisial RD alias Rido (23) di jalan Bintang Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di depan toko DIY, Selasa (16/5/2023).

Dilansir dari laman datariau,  Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk baca berita

“Pada Ahad (16/4/2023) lalu, korban hendak ingin melakukan transaksi uang ke rekening atas nama Saiful Anwar, akan tetapi korban salah mengirim ke rekening DANA atas nama tersangka Rido sebesar Rp 17.750.000,” ujar AKP Juliandi, Selasa (23/5/2023).

Dengan kata lain, bahwa RD alias Rido diringkus polisi karena tidak mengembalikan uang yang pernah di transfer dari kios ponsel korban bernama Rainal Rais (27).

Juliandi menambahkan setelah menyadari bahwa korban salah mengirimkan uang, lalu korban langsung menghubungi tersangka RD, dan diangkat oleh RD, lalu korban meminta secara baik baik untuk dikembalikan duit yang salah dikirimnya ke DANA tersangka tersebut.

“Saat korban meminta tolong untuk kirim balik uang yang salah kirim tersebut, tersangka menjawab tunggu 4 hari lagi setelah dia pulang dari Malaysia,” sebut AKP Juliandi.

Setelah tersangka kembali ke Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir, korban menjumpai tersangka untuk meminta kembali uangnya, namun tersangka tidak bisa mengembalikan uang tersebut, karena sudah habis terpakai.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp 17.750.000 dan melaporkannya ke Polsek Bangko,” kata Kasi Humas Polres, AKP Juliandi.

Atas laporan tersebut, tim opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Jalan Bintang, tepatnya di depan toko DIY, kemudian tim yang dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, langsung menuju ke tempat keberadaan yang diduga pelaku dan langsung mengamankannya.

Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bangko, guna proses lebih lanjut.

“Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP, dan tersangka juga saat tes urine mengandung methamphetamine dan amphetamin,” pungkasnya.

Metamfetamina, disingkat met, dan dikenal di Indonesia sebagai sabu-sabu, adalah obat psikostimulansia dan simpatomimetik. Obat ini dipergunakan untuk kasus parah ADHD atau narkolepsi dengan nama dagang Desoxyn, tetapi juga disalahgunakan sebagai narkotika.

Sedangkan amfetamin sendiri sebenarnya merupakan salah satu jenis narkotika dengan beberapa jenis turunan seperti sabu (metamfetamina) dan Ekstasi.

Sumber : Data Riau

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 087817884881 – Email: lapor@literasiaktual.com.

Jangan Lupa Mengirim Indentitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *