Berita

Dugaan Perampasan Tanah POKTAN UBM Secara Paksa Team Hukum BASA Gugat PT.Berau Coal

Avatar
593
×

Dugaan Perampasan Tanah POKTAN UBM Secara Paksa Team Hukum BASA Gugat PT.Berau Coal

Sebarkan artikel ini

Dugaan Perampasan Tanah POKTAN UBM Secara Paksa Team Hukum BASA Gugat PT.Berau Coal

POKTAN UBM

BERAU (LA) – Ramai tersiar kabar PT.Berau Coal yang bergerak di bidang pertambangan Batubara di Wilayah Berau Kalimantan Timur diduga kuat menjadi sarang mafia tanah, pasalnya tanah milik Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama Dusun Mera’ang (UBM) Kampung Tumbit Melayu Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau tidak dilakukan pembebasan hingga saat ini sejak tahun 2004 silam.

Akibat tak ada itikad baik dari pihak perusahaan akhirnya kuasa hukum Poktan UBM mengajukan gugatan terkait perampasan atau pemakaian lahan milik masyarakat yang belum di ganti untung oleh PT Berau Coal tersebut.

Team Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif S.H, M.H & Rekan (BASA) yang bermarkas di Banjar baru – Kalimantan Selatan mengatakan tertanggal (15/10/2024) pihaknya sudah mengajukan gugatan terkait persoalan lahan milik Poktan UBM yang dikuasai oleh PT.Berau Coal selama hampir 20 tahun.

“Dasar masyarakat mengajukan itu kan sudah jelas, kami pun telah mengumpulkan semua data-data itu dari mereka, Selain hasil Herring di DPRD Provinsi Kaltim, masyarakat juga memiliki 647 legalitas surat secara fisik atas tanah seluas 1.290 hektar,” ujar M. Hafidz Halim, S.H. mewakili Badrul Ain Sanusi saat di Konfirmasi wartawan.

Kemudian, pihaknya juga menemukan beberapa data dan alat bukti dimana perusahaan itu (Berau Coal) diduga tidak melakukan prosedur yang benar terhadap pembebasan lahan-lahan masyarakat di Kampung/Desa Tumbit Melayu, perusahaan hanya memiliki Ijin IUP OP terdahulu dan IUP PKP2B di tahun 2018.

“Pembebasan lahan seharusnya dilakukan sesuai prosedur yang ada baik itu berdasarkan Undang-Undang Mineral Batubara (Minerba) nomor 3 tahun 2020, dimana pemegang IUP harus menyelesaikan permasalahan lahan dengan masyarakat, hal tersebut juga tidak terlepas dari implementasinya yaitu Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, disitu aturannya jelas harus dilepaskan atau dibebaskan dahulu ketika mengajukan IUP atau IUPK,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan