Selain itu, pengajuan tersebut turut merujuk pada hasil diskusi publik yang menemukan berbagai persoalan di lapangan.
Beberapa persoalan yang disoroti meliputi rendahnya serapan tenaga kerja lokal, lemahnya keterbukaan data PPM dan CSR, serta adanya ketidaksesuaian antara kewajiban yang diatur dalam regulasi dengan realisasi di lapangan.
Bersama Untuk Negeri juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan sumber daya alam.
Aswar Nasir,S.H. menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat balasan maupun kepastian jadwal pelaksanaan RDP dari DPRD Kabupaten Berau.
“Kami telah menyampaikan permohonan RDP secara resmi dan sesuai prosedur. Namun sampai hari ini, kami masih menunggu tindak lanjut dari DPRD Kabupaten Berau,” tegasnya.
Ia berharap DPRD Kabupaten Berau dapat segera menindaklanjuti permohonan tersebut dengan memfasilitasi RDP sebagai forum pengawasan, evaluasi, dan penegakan akuntabilitas.
Dengan demikian, pengelolaan sektor pertambangan batubara di Kabupaten Berau dapat berjalan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bersama Untuk Negeri menegaskan komitmennya untuk tetap bersikap kooperatif serta menghormati mekanisme yang berlaku, seraya berharap DPRD Kabupaten Berau dapat menjalankan fungsi representasi dan pengawasan secara optimal demi kepentingan publik.***
Editor : Teguh S.H














