Parlemen

Aswar Nasir, S.H, Ketua “Bersama Untuk Negeri” Menunggu Tindak Lanjut RDP- DPRD Kabupaten Berau

Avatar
269
×

Aswar Nasir, S.H, Ketua “Bersama Untuk Negeri” Menunggu Tindak Lanjut RDP- DPRD Kabupaten Berau

Sebarkan artikel ini

Aswar Nasir, S.H, Ketua "Bersama Untuk Negeri" Menunggu Tindak Lanjut RDP- DPRD Kabupaten Berau

Kab.Berau,Kaltim – Aswar Nasir, S.H, Ketua Bersama Untuk Negeri Masih Menunggu Tindak Lanjut RDP DPRD Kabupaten Berau
Ketua Bersama Untuk Negeri (BUN), Aswar Nasir, S.H menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat balasan resmi dari DPRD Kabupaten Berau terkait permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah diajukan pada Senin 19 Januari 2026.

 

Permohonan RDP tersebut diajukan sebagai upaya memastikan tata kelola sektor pertambangan batubara di Kabupaten Berau berjalan secara transparan, adil, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

 

Melalui surat bernomor 011/PRDP/BUN/I/2026, Bersama Untuk Negeri secara resmi meminta DPRD Kabupaten Berau memfasilitasi RDP yang melibatkan perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau.

 

Aswar Nasir, S.H. menjelaskan bahwa RDP tersebut dimaksudkan untuk memperoleh klarifikasi serta data resmi dari perusahaan pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta pelaksanaan dan dampak Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat Kabupaten Berau.

 

“Permohonan RDP ini kami ajukan sebagai bentuk pengawasan publik agar pengelolaan sumber daya batubara benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Berau,” ujar Aswar Nasir, S.H.

 

Dalam surat permohonan itu, Bersama Untuk Negeri juga mendasarkan pengajuan RDP pada sejumlah pertimbangan, di antaranya surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yang menegaskan kewajiban perusahaan pertambangan dalam menyampaikan data ketenagakerjaan serta realisasi PPM.

 

Selain itu, pengajuan tersebut turut merujuk pada hasil diskusi publik yang menemukan berbagai persoalan di lapangan.

 

Beberapa persoalan yang disoroti meliputi rendahnya serapan tenaga kerja lokal, lemahnya keterbukaan data PPM dan CSR, serta adanya ketidaksesuaian antara kewajiban yang diatur dalam regulasi dengan realisasi di lapangan.

 

Bersama Untuk Negeri juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan sumber daya alam.

 

Aswar Nasir,S.H. menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat balasan maupun kepastian jadwal pelaksanaan RDP dari DPRD Kabupaten Berau.
“Kami telah menyampaikan permohonan RDP secara resmi dan sesuai prosedur. Namun sampai hari ini, kami masih menunggu tindak lanjut dari DPRD Kabupaten Berau,” tegasnya.

 

Ia berharap DPRD Kabupaten Berau dapat segera menindaklanjuti permohonan tersebut dengan memfasilitasi RDP sebagai forum pengawasan, evaluasi, dan penegakan akuntabilitas.

 

Dengan demikian, pengelolaan sektor pertambangan batubara di Kabupaten Berau dapat berjalan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Bersama Untuk Negeri menegaskan komitmennya untuk tetap bersikap kooperatif serta menghormati mekanisme yang berlaku, seraya berharap DPRD Kabupaten Berau dapat menjalankan fungsi representasi dan pengawasan secara optimal demi kepentingan publik.***

Editor : Teguh S.H

Tinggalkan Balasan