Setelah kegiatan berakhir, rombongan kembali ke Tanah Air pada 30 Desember 2025 dan tiba di Tanjung Selor melalui Tarakan pada 1 Januari 2026. Namun pada 5 Januari 2026, Samion menerima panggilan dari pihak HRD BPR Bank Bulungan yang menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan dari pekerjaan.
Alasan yang disampaikan menyebutkan keberangkatannya ke Bangkok dinilai tidak prosedural.
Pemberhentian tersebut dinilai bermasalah karena dilakukan tanpa mekanisme yang jelas. Selain itu, dalam proses tersebut juga dilaporkan terjadi penahanan ijazah milik Samion oleh pihak pemberi kerja.
Dugaan ini memunculkan sorotan publik karena berpotensi melanggar ketentuan perundang undangan ketenagakerjaan serta prinsip perlindungan hak pekerja.
Kasus ini kemudian mendapat perhatian berbagai pihak. Diskusi dan mediasi antara Samion dan Direktur Utama BPR Bank Bulungan dilaksanakan di Polresta Bulungan pada Senin, 12 Januari 2025. Mediasi tersebut didampingi oleh Ruday dari Forum Intelektual Kaltara sebagai kuasa pendamping Samion.
Hasil mediasi menyepakati pengembalian Samion sebagai staf BPR Bank Bulungan. Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa aktivitas Samion sebagai pelaku seni budaya Dayak Kabupaten Bulungan tetap melekat dan perlu mendapatkan dukungan.
Forum Intelektual Kaltara menyampaikan apresiasi kepada Direktur Utama BPR Bank Bulungan atas keputusan yang diambil, Kapolresta Bulungan atas inisiasi mediasi, serta Ketua Lembaga Adat Kesultanan Bulungan Kalimantan Utara yang turut memberikan arahan dalam penyelesaian persoalan tersebut.














