Berau, Kalimantan Timur(L.A) Pemerintah Kabupaten Berau mendorong percepatan reklamasi bekas galian tambang sebagai bagian dari upaya transisi ekonomi daerah menuju sektor pariwisata yang berkelanjutan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan lingkungan sekaligus menghilangkan potensi bahaya bagi masyarakat di sekitar lokasi bekas tambang.
Bupati Berau menegaskan bahwa lubang lubang bekas tambang yang tidak direklamasi tidak hanya merusak lanskap, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga.
Selain itu, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan visi pembangunan Berau yang mengarah pada penguatan sektor pariwisata berbasis alam dan lingkungan.
Menurutnya, peran kampung dan pemerintah di tingkat bawah menjadi penting dalam mengawasi serta mendorong kewajiban reklamasi oleh pihak penambang. Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak ingin proses pemulihan lingkungan berjalan lambat sementara dampak kerusakan terus dirasakan masyarakat.
“Reklamasi bukan pilihan, tetapi kewajiban. Jika Berau ingin serius mengembangkan pariwisata, maka bekas galian tambang harus dipulihkan agar tidak menjadi warisan masalah di masa depan,” tegasnya dalam keterangan kepada media.
Pemerintah Kabupaten Berau juga menekankan bahwa tanggung jawab reklamasi sepenuhnya berada pada pihak perusahaan atau pelaku tambang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Negara tidak boleh menanggung beban kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha yang melanggar atau mengabaikan kewajiban lingkungan.














