Jakarta, (LA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dari jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam informasi dan menelusuri keterkaitan penanganan perkara di Kejari Bekasi dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga saksi yang dimintai keterangan yakni Eddy Sumarman selaku Kepala Kejari Kabupaten Bekasi tahun 2025, Ronald Thomas Mendrofa selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, serta Rizky Putradinata selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan seluruh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (9/1/2025).
Menariknya, pemeriksaan kali ini tidak berlangsung di Gedung Merah Putih KPK sesuai jadwal awal. KPK memutuskan memindahkan lokasi pemeriksaan ke Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur. Menurut Budi, pemindahan tempat dilakukan demi efektivitas, karena pemeriksaan juga dilakukan secara bersamaan dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
KPK menekankan bahwa fokus pemeriksaan diarahkan pada:
Pengetahuan saksi terkait penanganan perkara di Kejari Bekasi, termasuk alur dan proses penanganannya.
Keterkaitan perkara dengan pihak-pihak yang telah berstatus tersangka, terutama pada konteks dugaan suap “ijon proyek” di Kabupaten Bekasi.
Penguatan bukti dan informasi untuk mengembangkan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), H.M. Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ). Penyidikan disebut terus dikembangkan untuk mengurai peran pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menegaskan akan menindaklanjuti setiap informasi dan fakta yang muncul selama proses penyidikan, serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














