Nasional

KKP Segel Aktivitas Strom Diving Resort di Maratua,Belum Kantongi Izin Ruang Laut

Avatar
3
×

KKP Segel Aktivitas Strom Diving Resort di Maratua,Belum Kantongi Izin Ruang Laut

Sebarkan artikel ini

KKP Segel Aktivitas Strom Diving Resort di Maratua, Belum Kantongi Izin Ruang Laut

Berau (L.A)— Kementerian Kelautan dan Perikanan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas PT Storm Diving Resort yang beroperasi di Kampung Teluk Harapan RT 002, Kecamatan Pulau Maratua.Jumat(10/04/26)

Penghentian ini dilakukan setelah tim pengawasan KKP menemukan bahwa kegiatan usaha tersebut belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL, yang merupakan syarat wajib dalam pemanfaatan ruang laut.

Langkah tersebut dipimpin langsung oleh Dr. Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Ia bersama rombongan dari Polsus PWP3K dan Stasiun PSDKP Tarakan turun langsung ke lokasi menggunakan kapal pengawas KKP untuk melakukan peninjauan.

Dalam keterangannya, Ipunk menegaskan bahwa kehadiran tim di lapangan merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan wilayah laut, khususnya di kawasan pulau pulau kecil dan terluar seperti Maratua.

“Kami hadir atas nama negara untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada kegiatan tanpa izin,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan tegas ini bukan hal baru. Sebelumnya, KKP telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah resort ilegal di kawasan Maratua dan sekitarnya yang tidak memiliki dokumen perizinan sah, termasuk PKKPRL dan izin pemanfaatan pulau kecil.

Sebagai bentuk penindakan, KKP memasang papan penghentian sementara kegiatan di area usaha. Aktivitas resort akan tetap dihentikan hingga pihak pengelola memenuhi seluruh kewajiban perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini bukan sekadar penertiban administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” tambah Ipunk.

KKP juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat di wilayah pesisir dan kawasan wisata bahari, guna memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola resort belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian aktivitas tersebut.***

Reporter : Teguh S.H

Tinggalkan Balasan