Ia menguraikan bahwa polemik Blok Prapatan sejatinya telah berlangsung lama. Pada 2013, masyarakat bersama berbagai elemen sipil menyampaikan penolakan karena menilai kajian lingkungan yang diajukan perusahaan saat itu belum memadai dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi Kawasan pemukiman dan perkotaan tanjung redeb.
“Penolakan itu bukan tanpa dasar. Kajian lingkungan yang digunakan masih mengacu pada wilayah lain dan belum secara khusus mengkaji kawasan Tanjung Redeb,” jelas Bastian.
Desakan masyarakat tersebut kemudian direspons oleh Pemerintah Kabupaten Berau dengan menerbitkan SK Bupati Nomor 501 Tahun 2013 yang menyatakan Blok Prapatan belum dapat ditambang karena dokumen lingkungan dinilai belum lengkap dan belum sesuai.
“SK 501 itu lahir sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah. Sejak saat itu, aktivitas tambang di Blok Prapatan dihentikan,” ujarnya.
Namun, kebijakan berubah setelah terbitnya Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau yang menetapkan wilayah Tanjung Redeb sebagai kawasan pertambangan.
“Perda RTRW ini menjadi titik balik. Ketika wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan pertambangan, maka secara hukum terbuka ruang bagi perusahaan pemegang konsesi untuk kembali mengajukan dokumen AMDAL,” kata Bastian.
Berdasarkan dasar regulasi tersebut, PT Berau Coal selaku pemegang konsesi kemudian mengurus kembali dokumen lingkungan yang berujung pada terbitnya izin lingkungan melalui SK 118 pada 2020.














