Hukrim

Diduga Diancam Ditembak, Warga Rohul Malah Dijadikan Tersangka!

0
×

Diduga Diancam Ditembak, Warga Rohul Malah Dijadikan Tersangka!

Sebarkan artikel ini
Warga rohul diancam ditembak
Foto: Kuasa Hukum TTH, Riawindo Asay Sormin, S.H., M.H

ROKAN HULU (LA) – Seorang warga Kampung Baru, Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau berinisial TTH, mengklaim menjadi korban dugaan kriminalisasi. TTH kini berstatus sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan tengah bersiap menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Penetapan tersangka ini berawal dari keributan antara TTH dengan oknum pengamanan PTPN IV Regional III Kebun Sei Tapung. Kuasa Hukum TTH, Riawindo Asay Sormin, S.H., M.H., menilai proses hukum terhadap kliennya sangat dipaksakan dan diduga tidak sesuai prosedur.

“Hal ini menunjukkan bahwa cara-cara lama perusahaan BUMN saat berkolaborasi dengan penegak hukum diduga belum berubah,” ujar Sormin kepada awak media, Senin (23/2/2026).

Kronologi Kejadian Versi Kuasa Hukum

Menurut penjelasan Sormin, dugaan kriminalisasi ini bermula dari insiden yang terjadi pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di wilayah kebun Afdeling I, PTPN IV Regional III Kebun Sei Tapung.

Pagi itu, sekitar pukul 08.00 WIB, TTH baru saja membawa anaknya jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar perumahan PTPN IV. Saat perjalanan pulang, ia singgah di sebuah warung di Kampung Baru, yang berjarak sekitar 40 meter dari lokasi penemuan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh pihak pengamanan kebun.

Saat sedang duduk berbincang dengan warga di warung, TTH mengaku sempat mendengar suara ledakan yang diduga berasal dari senjata api (pistol), namun ia mengabaikannya.

Di saat yang bersamaan, pihak pengamanan tengah mencari terduga pelaku pencurian TBS di sekitar lokasi. Salah satu anggota pengamanan berinisial G.T, yang kebetulan merupakan teman masa kecil TTH, memanggil TTH dari warung untuk menanyakan apakah ia mengetahui siapa pelaku pengambilan sawit tersebut. TTH menjawab tidak tahu.

Namun, situasi memanas ketika anggota pengamanan lainnya berinisial D.H ikut campur. Menurut Sormin, D.H diduga membentak TTH dengan nada keras.

“Sudah akui saja kalau kau yang mengambil buah kelapa sawit ini,” ucap Sormin menirukan perkataan D.H.

Sormin menambahkan, D.H diduga melontarkan kata-kata kasar, memaki, dan mengancam akan menembak TTH menggunakan pistol. Merasa dituduh dan diancam nyawanya, TTH pun tersulut emosi. Sebagai bentuk antisipasi dan berjaga-jaga jika terjadi hal yang tidak diinginkan, TTH mengambil sebilah parang, lalu mendekati D.H untuk memberikan peringatan lisan.

“Jangan begitu bahasamu dan jangan sembarangan menembakkan senjata api, karena tidak sembarangan memiliki senjata api dan menembakkannya,” tegas TTH saat insiden itu terjadi, sebagaimana ditirukan kuasa hukumnya.

Berujung Saling Lapor

Setelah adu mulut tersebut, TTH meninggalkan lokasi. Namun tak lama berselang, TTH justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu atas dugaan penganiayaan terhadap D.H.

Tak terima kliennya dijadikan tersangka, Sormin mengungkapkan bahwa TTH juga telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan balik ke Polres Rokan Hulu.

“TTH telah membuat laporan di Polres Rokan Hulu terkait dugaan pengancaman pembunuhan menggunakan senjata api yang diduga dilakukan oleh oknum pengamanan berinisial D.H,” terang Sormin.

Lebih lanjut, Sormin membeberkan fakta mengejutkan bahwa di masa lalu, TTH juga pernah menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum pihak pengamanan perkebunan yang sama. Namun, kasus tersebut diselesaikan lewat jalur damai.

“Perdamaian tersebut sudah tercatat dan dokumennya ada di Polsek Tandun, saat itu hanya diberi biaya tali asih,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terkait insiden saling lapor dan dugaan penggunaan senjata api ini kepada pihak manajemen maupun pengamanan PTPN IV Regional III Kebun Sei Tapung. (Red)

Penulis: Rifky R Zaman

Tinggalkan Balasan