Hukrim

Aroma “Masuk Angin” Di Kuningan? Aliansi Intelektual Desak KPK Segera P21-kan Berkas Gubernur Riau

Rifky Rizal
31
×

Aroma “Masuk Angin” Di Kuningan? Aliansi Intelektual Desak KPK Segera P21-kan Berkas Gubernur Riau

Sebarkan artikel ini

Jakarta, (LA) – Lambatnya proses pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (AW), memicu reaksi keras dari elemen masyarakat sipil. Aliansi Intelektual Pejuang Anti Korupsi (AIPAK) hari ini melayangkan ultimatum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan penyidikan dan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor, atau menghadapi gelombang aksi massa yang lebih besar.

Desakan ini mencuat setelah penyidik KPK diketahui kembali memperpanjang masa penahanan Abdul Wahid untuk ketiga kalinya tanpa kejelasan kapan status perkara akan dinyatakan lengkap (P21).

Ultimatum dari “AIPAK”

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (11/1), Koordinator AIPAK yang akrab disapa Jagat, menilai perpanjangan masa penahanan yang berlarut-larut ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya dugaan “negosiasi di ruang gelap”.

“Kami mencium aroma tidak sedap. Publik Riau sudah lelah menunggu. Penahanan yang diperpanjang terus-menerus tanpa pelimpahan ke pengadilan mengindikasikan dua hal: kegamangan penyidik dalam menyusun konstruksi hukum, atau adanya dugaan intervensi ‘tangan-tangan tak terlihat’ yang mencoba mengaburkan fakta ‘Jatah Preman’ yang sudah terang benderang,” ujar Jagat di hadapan awak media.

Sosok intelektual muda Riau yang memilih bergerak anonim ini menegaskan, AIPAK tidak akan membiarkan kasus ini menguap seperti kasus-kasus sebelumnya.

“Jangan sampai Gedung Merah Putih ‘masuk angin’. Jika dalam waktu dekat tidak ada kepastian pelimpahan berkas, kami pastikan ratusan massa yang terdiri dari akademisi dan aktivis Riau akan menggelar ‘Aksi Jumat Keramat’ di gedung KPK. Tuntutan kami tunggal: Penjarakan koruptor, selamatkan Riau,” Tegas Jagat.

Menbedah Anatomi “Jatah Preman’

Sorotan tajam AIPAK bukan tanpa dasar. Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November 2025 ini telah mengungkap modus operandi yang dinilai Jagat sebagai “premanisme birokrasi”.

Berdasarkan data yang dihimpun dari rilis resmi KPK sebelumnya, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang kepercayaannya, yakni Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli) dan Muhammad Arief Setiawan (Kadis PUPR-PKPP Riau). Ketiganya diduga terlibat dalam skema pemerasan kontraktor atau trading in influence dengan kode sandi “7 Batang” (Rp7 Miliar) serta istilah vulgarnya, “Jatah Preman”.

Jagat menyoroti bahwa bukti permulaan berupa uang tunai senilai Rp1,6 Miliar dalam berbagai mata uang yang disita saat OTT seharusnya sudah lebih dari cukup untuk mempercepat proses hukum.

“Konstruksi pasalnya sudah jelas, Pasal 12 huruf e atau f UU Tipikor. Barang bukti ada, saksi kunci sudah ‘bernyanyi’. Lalu apa yang ditunggu? Masyarakat Riau butuh kepastian hukum, bukan drama prosedural,” tambah Jagat dengan nada tinggi.

Sorotan Kunjungan Eksklusif

Selain lambatnya pemberkasan, AIPAK juga menyoroti perlakuan istimewa yang diduga diterima oleh tersangka. Informasi yang beredar di media lokal menyebutkan bahwa akses kunjungan ke Rutan KPK bagi Abdul Wahid sangat dibatasi dan eksklusif, di mana hanya istri dan tokoh agama tertentu seperti UAS yang diizinkan menjenguk, sementara akses publik tertutup rapat.

Menurut Jagat, hal ini semakin memperkuat persepsi bahwa adanya dugaan kasus ini sedang “dikendalikan” agar tidak menimbulkan gejolak politik yang lebih luas, mengingat posisi strategis Abdul Wahid.

“KPK harus transparan. Jangan ada privilese bagi pejabat korup. Perlakuan eksklusif ini melukai rasa keadilan rakyat Riau yang uangnya dikeruk untuk kepentingan segelintir elite,” pungkas Jagat menutup pernyataannya.

Rencana Aksi Massa

Sebagai bentuk keseriusan, AIPAK mengonfirmasi akan segera mengirimkan surat pemberitahuan aksi ke pihak kepolisian. Aksi massa yang direncanakan akan melibatkan ratusan demonstran yang datang langsung dari Riau, membawa keranda mayat sebagai simbol matinya hati nurani pejabat publik yang mengkhianati amanat rakyat.

Kini, bola panas berada di tangan pimpinan KPK. Apakah lembaga antirasuah ini mampu menjawab keraguan publik dengan segera menyeret Abdul Wahid ke meja hijau, atau justru membenarkan kekhawatiran AIPAK tentang lemahnya penegakan hukum bagi aktor politik tingkat tinggi? (Alma21) 

Tinggalkan Balasan