Bontang.Kal-Tim – Di tengah gegap gempita pembangunan Kota Bontang, delapan orang lanjut usia justru harus menapaki jalan terjal bernama proses hukum.
Di usia yang seharusnya diisi dengan ketenangan dan kebersamaan keluarga, mereka dipaksa berhadapan dengan tekanan mental, ketakutan, serta trauma mendalam saat memperjuangkan hak atas lahan yang mereka yakini telah menjadi milik mereka sejak puluhan tahun silam.
Perjuangan ini bukan sekadar soal tanah, melainkan tentang harga diri, warisan hidup, dan, hak yang selama ini mereka jaga dengan penuh keyakinan.
Namun, langkah mereka untuk mempertahankan hak justru berujung pada proses hukum yang melelahkan, seakan menjadikan usia senja sebagai saksi bisu dari beratnya ketidakpastian.
Perkara bermula sekitar Juni 2025, ketika para warga kembali menyuarakan klaim atas sebidang lahan yang menurut pengakuan mereka telah lama dikuasai oleh sebuah perusahaan besar yang beroperasi di Kota Bontang.
Klaim tersebut didasarkan pada dokumen kepemilikan berupa surat segel yang diterbitkan pada tahun 1986, bukti yang selama ini mereka yakini sebagai fondasi hak atas tanah warisan perjuangan hidup mereka.
Pada 13 Juni 2025, warga memasuki kawasan lahan dimaksud dengan memasang spanduk pemberitahuan yang mencantumkan nama-nama pemilik lahan beserta luasannya. Bagi mereka, tindakan ini bukanlah provokasi, melainkan jeritan sunyi agar suara mereka didengar.
Spanduk itu menjadi simbol harapan agar pihak perusahaan membuka ruang dialog, berkomunikasi secara manusiawi, dan mencari jalan penyelesaian yang adil.
Namun harapan tersebut justru berbalik menjadi awal dari rangkaian panjang tekanan hukum. Pada 28 Oktober 2025, pihak perusahaan melaporkan 11 warga ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/204/X/2025/SPKT/POLRES BONTANG/POLDA KALIMANTAN TIMUR.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para warga yang dilaporkan mengaku tetap bersikap kooperatif. Mereka memenuhi setiap panggilan pemeriksaan, datang dengan tubuh yang mulai rapuh dan langkah yang tak lagi sekuat dulu, namun dengan tekad untuk menjelaskan bahwa apa yang mereka lakukan semata-mata adalah upaya mempertahankan hak.***
Kontributor : Hasan
Penerbit. : Redaksi
Tragedi pun menyelimuti proses tersebut. Pada September 2025, satu dari 11 warga yang dilaporkan meninggal dunia. Almarhum diketahui sempat menerima surat panggilan kepolisian sebelum wafat. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam, sekaligus menjadi simbol betapa berat beban psikologis yang harus ditanggung warga lansia dalam menghadapi proses hukum.
Tak lama berselang, delapan warga lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Bagi mereka, status ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga pukulan batin yang menyakitkan. Di usia yang tidak lagi muda, mereka harus berhadapan dengan stigma, rasa takut, dan ketidakpastian masa depan, sementara kondisi fisik dan mental semakin terbatas.
Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Bontang. Dengan pendampingan penasihat hukum, para lansia ini berupaya mempertahankan hak dan martabat mereka di hadapan hukum. Hingga akhirnya, melalui putusan nomor 335/PAN.PN.W18-U7/HK.2.1/XII/2025 yang diterima pada 1 Januari 2026, status tersangka terhadap delapan warga dinyatakan tidak sah.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium, yakni sarana terakhir yang hanya digunakan apabila upaya hukum lain tidak memadai. Majelis juga menilai bahwa perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum lain, bukan melalui jalur pemidanaan. Putusan ini menjadi secercah keadilan setelah berbulan-bulan mereka hidup dalam bayang-bayang ketakutan.
Meski secara hukum mereka telah dibebaskan dari status tersangka, luka batin yang tersisa tidak serta-merta hilang. Para warga mengaku masih merasakan tekanan mental, kecemasan berkepanjangan, dan trauma mendalam. Sebagian dari mereka menyatakan belum sepenuhnya pulih, bahkan mengalami kesulitan menjalani aktivitas keseharian seperti sebelumnya.
Kisah delapan lansia ini menjadi potret getir tentang bagaimana proses hukum dapat berdampak sangat berat bagi masyarakat rentan. Lebih dari sekadar perkara sengketa lahan, peristiwa ini menyentuh sisi kemanusiaan: tentang keadilan, empati, dan perlindungan terhadap mereka yang telah menghabiskan sebagian besar hidupnya membangun negeri ini.
Peristiwa ini sekaligus menjadi refleksi penting bahwa penggunaan instrumen hukum pidana harus dilakukan secara bijaksana dan proporsional, terlebih ketika menyangkut persoalan perdata seperti sengketa lahan dan melibatkan masyarakat lanjut usia.
Penegakan hukum idealnya tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan.
Hingga berita ini tayang pihak perusahaan dan pihak yang terlibat belum memberikan konfirmasi.














