Langkah Hukum dan Dampak Penyelundupan
Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Markas Komando Satuan Patroli (Mako Satrol) Lantamal XII Pontianak untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak berwenang telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk serta Kepala Cabang PT. Patria Sarana Perkasa (PSP), yang diduga bertanggung jawab atas ekspedisi barang tersebut.
Para pelaku terancam melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Melindungi Industri Tekstil dan UMKM Lokal
Qomarudin menegaskan bahwa penggagalan penyelundupan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya perlindungan terhadap industri tekstil dalam negeri. Peredaran pakaian bekas impor ilegal dapat merugikan pelaku usaha lokal dan menghambat pertumbuhan ekonomi UMKM yang bergerak di sektor tekstil.
“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melindungi industri dalam negeri dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional,” tutupnya.
Dengan adanya pengawasan ketat dari aparat gabungan, diharapkan kasus serupa dapat terus dicegah, sehingga ekonomi nasional tetap terjaga dari dampak negatif perdagangan ilegal.