Komitmen Pengawasan Jalur Perbatasan
Kompol Anton menambahkan bahwa barang bukti akan dimusnahkan sesuai prosedur. Ia juga menegaskan komitmen Polres Bengkalis dalam memperkuat pengawasan di jalur perbatasan dan pelabuhan tikus guna mencegah penyelundupan lintas negara.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 86 huruf (a) dan (b) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.