TNI/POLRI

Diselundupkan Lewat Kapal Kayu, Ribuan Karung Bawang Merah dan Ban Bekas Digagalkan Polres Bengkalis

Literasi
66
×

Diselundupkan Lewat Kapal Kayu, Ribuan Karung Bawang Merah dan Ban Bekas Digagalkan Polres Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra.

Komitmen Pengawasan Jalur Perbatasan

Kompol Anton menambahkan bahwa barang bukti akan dimusnahkan sesuai prosedur. Ia juga menegaskan komitmen Polres Bengkalis dalam memperkuat pengawasan di jalur perbatasan dan pelabuhan tikus guna mencegah penyelundupan lintas negara.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 86 huruf (a) dan (b) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Tinggalkan Balasan