PEKANBARU, (LA) – Sejak diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025, tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru resmi mengalami penurunan. Kebijakan yang mulai berlaku pada 20 Februari 2025 ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan parkir di kota tersebut. Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif, UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru aktif menggelar patroli dan sosialisasi di lapangan.
Penurunan Tarif yang Meringankan Beban Warga
Berdasarkan Perwako tersebut, tarif parkir untuk kendaraan roda dua kini turun dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000 per sekali parkir. Sementara itu, kendaraan roda empat mengalami penyesuaian tarif dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000. Adapun tarif parkir untuk kendaraan roda enam ditetapkan sebesar Rp 6.000 per sekali parkir.
“Penyesuaian ini merupakan kebijakan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujar Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, Senin (24/3).
Patroli dan Pengawasan Ketat di Lapangan
Untuk memastikan tarif baru diterapkan, Radinal bersama tim rutin turun langsung ke lapangan. Dalam patroli tersebut, mereka memberikan edukasi kepada para juru parkir (jukir) dan masyarakat terkait tarif baru yang berlaku.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan pengawasan. Sasarannya adalah jukir agar mereka memungut tarif sesuai aturan, sekaligus masyarakat agar mengetahui hak mereka,” jelas Radinal.
Radinal menambahkan bahwa patroli ini dilakukan di berbagai ruas jalan strategis, termasuk kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Jukir yang ditemukan masih menggunakan tarif lama akan diberikan teguran dan pembinaan langsung.
Juru Parkir dan Masyarakat Mendukung Kebijakan
Sejumlah jukir menyambut baik kebijakan ini. Salah seorang jukir di Jalan Jenderal Sudirman, Pasaribu, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerapkan tarif baru sejak kebijakan berlaku.
“Dari tanggal 20 Februari, kami sudah memungut sesuai tarif baru. Koordinator dan Dishub juga terus mengingatkan,” kata Pasaribu.
Ia mengaku tidak keberatan dengan penurunan tarif, mengingat setoran ke koordinator juga disesuaikan. “Masyarakat justru lebih senang. Kami juga tidak merasa dirugikan karena setoran ikut turun,” tambahnya.
Antusiasme Masyarakat Terhadap Penurunan Tarif
Kebijakan penurunan tarif ini disambut positif oleh warga Pekanbaru. Banyak yang merasa lebih nyaman menggunakan fasilitas parkir tepi jalan karena tarif yang lebih terjangkau. Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya Pemerintah Kota untuk mendukung kesejahteraan warga dan menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.
Dishub Pekanbaru memastikan akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran. Dengan langkah ini, Pemko Pekanbaru berharap dapat menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, transparan, dan bermanfaat bagi semua pihak.














