Sosialisasi dan Implementasi Bertahap
Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yang mulai diterapkan sejak kemarin. Namun, implementasinya akan dilakukan secara bertahap, mengingat perlunya sosialisasi kepada operator parkir dan juru parkir di lapangan.
“Kami maklum bahwa kebijakan ini butuh waktu untuk diterapkan sepenuhnya. Sosialisasi kepada operator dan juru parkir sedang berjalan agar penerapan aturan ini bisa efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tutupnya.
Dengan skema baru yang tengah dikaji, Pemko Pekanbaru berharap sistem parkir dapat lebih tertata dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam berkendara dan beraktivitas di kota.