Riau

Riau Larang Petasan dan Kembang Api Saat Tahun Baru 2026, Pemprov Minta ASN Jadi Teladan

38
×

Riau Larang Petasan dan Kembang Api Saat Tahun Baru 2026, Pemprov Minta ASN Jadi Teladan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, (LA) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada malam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Riau tertanggal 24 Desember 2025 bernomor 5793/100.3.4.1/HK/2025, sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan masyarakat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Riau, perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, pimpinan BUMD, pimpinan badan usaha, hingga organisasi atau kelompok masyarakat.

Alasan Larangan: Cegah Gangguan Kamtibmas hingga Risiko Kebakaran

Dalam surat edaran, Pemprov Riau menegaskan larangan ini diberlakukan untuk menciptakan suasana kondusif pada malam pergantian tahun sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas, risiko kebakaran, serta kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan jiwa maupun harta benda.

Karena itu, masyarakat—baik perorangan, organisasi, kelompok masyarakat, maupun badan usaha—diimbau tidak menyalakan, menggunakan, atau membunyikan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk apa pun saat malam Tahun Baru.

ASN Diminta Jadi Contoh dan Turut Mengingatkan

Pemprov Riau juga menekankan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi teladan. ASN di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta tidak ikut melakukan aktivitas yang berkaitan dengan petasan dan kembang api, sekaligus turut mengingatkan warga di lingkungan masing-masing agar mematuhi imbauan tersebut.

Dianjurkan Doa Bersama untuk Wilayah Terdampak Bencana

Sebagai alternatif perayaan, masyarakat dan ASN diarahkan merayakan pergantian tahun lewat kegiatan yang positif, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman umum. Salah satunya dengan doa bersama untuk saudara-saudara di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Berlaku di Seluruh Riau, Diminta Ada Pengawasan

Imbauan ini berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Perangkat daerah, aparat, dan unsur terkait diminta melakukan pengawasan serta pembinaan agar surat edaran benar-benar dijalankan di lapangan.

“Demikian Surat Edaran disampaikan untuk dipatuhi dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” demikian penutup surat edaran yang ditandatangani Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.

Tinggalkan Balasan