Pekanbaru, (LA) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru semakin serius menangani masalah kebersihan lingkungan dengan menegaskan larangan pembuangan sampah sembarangan, terutama di pinggir jalan. Dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib, warga diimbau untuk mengikuti aturan pembuangan sampah yang telah ditetapkan.
Tidak Ada Lagi TPS di Pinggir Jalan
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa tempat pembuangan sementara (TPS) di pinggir jalan telah ditiadakan. Semua tong sampah yang sebelumnya berada di lokasi tersebut telah diangkut oleh petugas.
“Jika masih ditemukan tumpukan sampah di sana, itu sudah termasuk pembuangan ilegal,” ujar Markarius saat menghadiri kegiatan PLN di Jalan Sri Palas, Rumbai Barat, Kamis (12/6/2025).
Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Warga yang tetap membuang sampah di lokasi terlarang akan dikenakan sanksi tegas. Pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi aturan dengan membuang sampah hanya di TPS wilayah yang telah ditentukan.
“Sampah hanya boleh dibuang di TPS yang sesuai, dan pengangkutannya dilakukan oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) pada jam-jam tertentu,” tambahnya.
Pengangkutan Sampah Sementara Masih Dilakukan Siang Hari
Saat ini, LPS masih diperbolehkan beroperasi pada siang hari karena keterbatasan armada pengangkut. Setiap armada harus bolak-balik dua hingga tiga kali untuk menangani volume sampah yang besar.
“Untuk sementara, kami masih mengizinkan mereka beroperasi siang hari,” jelas Markarius.
Rencana Pengangkutan Malam Hari
Ke depan, Pemko Pekanbaru berencana memusatkan aktivitas pengangkutan sampah pada malam hari, yakni pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Setelah semua armada aktif dan persoalan teknis selesai, pengangkutan siang hari akan dihentikan.
“Siang hari, kami imbau warga menyimpan sampah masing-masing di rumah hingga waktunya dibuang,” tegas Markarius.