PekanbaruPemerintahan

Pemko Pekanbaru Siap Tindak Tegas Angkutan Sampah Ilegal

Literasi
2
×

Pemko Pekanbaru Siap Tindak Tegas Angkutan Sampah Ilegal

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (LA) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengumumkan langkah tegas terhadap angkutan sampah mandiri ilegal yang beroperasi di luar Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Mulai 1 Juli 2025, razia dan pemberian sanksi akan dilakukan secara masif bekerja sama dengan Satpol PP dan Polresta Pekanbaru.

Sanksi Tegas untuk Angkutan Ilegal

Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan untuk menegakkan aturan dan menertibkan pengelolaan sampah di kota ini. “Kami akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Polresta Pekanbaru. Mobil-mobil angkutan mandiri di luar LPS akan dirazia, dan hanya kendaraan yang terdaftar di LPS yang diizinkan mengangkut sampah,” kata Reza.

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mematikan usaha angkutan mandiri, melainkan untuk memastikan administrasi pengelolaan sampah berjalan tertib.

Pengawasan Ketat di Trans Depo

DLHK juga akan memperketat pengawasan di tempat pembuangan sampah sementara (trans depo). “Kami akan tempatkan pengawas di trans depo, dan hanya mobil LPS yang boleh membuang sampah di sana,” jelas Reza.

Saat ini, DLHK masih melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada angkutan mandiri ilegal. Namun, jika mereka tetap melanggar, tindakan tegas akan diambil mulai Juli.

Imbauan untuk Bergabung ke LPS

Reza mengajak pelaku angkutan mandiri ilegal untuk segera berkoordinasi dengan LPS agar dapat beroperasi secara resmi. “Kami sudah memberikan imbauan secara lisan, jadi nanti kalau ada tindakan tegas, jangan salahkan pemerintah,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan