Pekanbaru, (LA) – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU‑XXII/2024 yang mewajibkan pendidikan dasar gratis tanpa pungutan biaya di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini dipandang sebagai langkah progresif untuk menjamin akses pendidikan merata bagi seluruh masyarakat.
Pendidikan Gratis untuk Semua: Makna Putusan MK
Putusan MK menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib belajar minimal jenjang SD dan SMP harus bebas biaya. Hal ini berlaku untuk satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah maupun masyarakat. Artinya, anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri tetap dapat bersekolah gratis di sekolah swasta.
Wali Kota Agung menyatakan dukungannya terhadap putusan ini dan menjelaskan bahwa Pemko Pekanbaru telah menyiapkan skema khusus untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Sejak awal kepemimpinan saya, kami telah memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu tetap mendapatkan pendidikan. Keputusan ini memperkuat legalitas langkah kami,” ujar Agung.
Bosda: Solusi Pembiayaan Pendidikan
Pemko Pekanbaru telah mengalokasikan dana melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda). Skema ini memastikan biaya pendidikan di sekolah swasta dapat ditanggung bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri.
• Anggaran Bosda: Sudah dialokasikan dalam APBD Kota Pekanbaru sebagai bentuk komitmen.
• Fokus Merata: Menjamin seluruh siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta, memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas.