Pekanbaru, (LA) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Ranperda ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru.
Catatan Penting dari Laporan Keuangan 2024
Laporan Keuangan Pemko Pekanbaru telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Tahun ini, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), berbeda dari delapan tahun sebelumnya yang selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini WDP ini menjadi momentum bagi kita untuk berbenah. Komitmen bersama sangat diperlukan agar tahun depan opini WTP bisa kembali diraih,” ungkap Markarius.
Markarius juga menekankan pentingnya peran Inspektorat Kota Pekanbaru dalam pengawasan dan pembinaan pengelolaan keuangan daerah. Ia mengapresiasi kinerja SKPD yang tetap berupaya meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap regulasi.
Realisasi Anggaran Pendapatan 2024
Pendapatan daerah tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp3,34 triliun dan berhasil terealisasi Rp2,78 triliun atau 83,09 persen.
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp923,86 miliar (83,09 persen dari target).
Pendapatan Transfer: Rp1,856 triliun (84,14 persen dari target).
Pendapatan Sah Lainnya: Rp7,73 juta (tidak dianggarkan sebelumnya).
Pendapatan ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp27,08 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Realisasi Belanja Daerah
Dari total anggaran belanja sebesar Rp3,35 triliun, realisasi mencapai Rp2,76 triliun atau 82,29 persen.
Belanja Operasional: Rp2,46 triliun (100,69 persen dari target).
Belanja Modal: Rp295,25 miliar (65,67 persen dari target).
Belanja Tak Terduga: Rp1,63 miliar dari alokasi Rp4,926 miliar.
Penurunan pada belanja modal menjadi sorotan, meskipun belanja operasional berhasil terealisasi secara optimal.
Pembiayaan Daerah
Penerimaan Pembiayaan: Rp9,03 miliar (100 persen dari target).
Pengeluaran Pembiayaan: Tidak dianggarkan dan tidak ada realisasi.
Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp9,03 miliar.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Markarius berharap DPRD segera membahas dan menyetujui Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Semoga sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi pembangunan Kota Pekanbaru yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Harapan Masa Depan
Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Penekanan pada transparansi, efisiensi, dan peningkatan pendapatan daerah diharapkan mampu mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kota Pekanbaru.














