Pekanbaru

Utang RSD Madani Pekanbaru Membengkak Rp53 Miliar: Pemko Lakukan Klasterisasi untuk Solusi Pembayaran

Literasi
53
×

Utang RSD Madani Pekanbaru Membengkak Rp53 Miliar: Pemko Lakukan Klasterisasi untuk Solusi Pembayaran

Sebarkan artikel ini
Klasterisasi RSD Madani
Wawako Pekanbaru, Markarius Anwar. (dok riau pos)

Pekanbaru, (LA) – Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru tengah menghadapi persoalan serius terkait utang yang mencapai angka fantastis, yakni Rp53 miliar. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kini bergerak cepat dengan melakukan klasterisasi untuk mengurai dan menyusun strategi pembayaran secara bertahap.

Pendampingan Hukum Diperkuat dalam Proses Klasterisasi

Dilansir dari laman riaupos.co, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyampaikan bahwa proses klasterisasi akan didampingi langsung oleh Bagian Hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh utang yang belum dibayar bisa dipetakan berdasarkan sumber anggaran serta legalitas proses pengadaan.

“Kabag Hukum akan mendampingi selama proses klasterisasi pekerjaan yang belum terbayarkan,” ujar Markarius, Minggu (18/5).

Pemetaan Sumber Utang: APBD, RBA, atau Tanpa Anggaran?

Markarius menjelaskan bahwa tidak semua utang berasal dari sumber anggaran yang sama. Beberapa utang berasal dari pos APBD dan bisa dimasukkan dalam skema tunda bayar, sebagian lagi berasal dari Rencana Bisnis Anggaran (RBA) milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSD Madani. Namun, ada juga utang yang tidak tercantum dalam keduanya, sehingga perlu penelaahan khusus sebelum mengambil keputusan pembayaran.

Fokus pada Pengadaan Barang Life Saving

Selain itu, manajemen RSD Madani juga diminta untuk mengkategorikan utang berdasarkan jenis pengadaan barangnya. Utang untuk barang habis pakai seperti obat-obatan yang bersifat life saving akan diprioritaskan karena memiliki landasan hukum yang kuat untuk dibayar.

“Utang untuk pengadaan barang yang menyelamatkan nyawa (life saving) memungkinkan dibayarkan karena ada payung hukumnya,” jelas Wawako.

Tinggalkan Balasan