Pemerintahan

101 Pos Bantuan Hukum Resmi Beroperasi di Seluruh Desa dan Kelurahan Kepulauan Meranti

Nisa Mahira
4
×

101 Pos Bantuan Hukum Resmi Beroperasi di Seluruh Desa dan Kelurahan Kepulauan Meranti

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU (LA) – Kabupaten Kepulauan Meranti kini memiliki 101 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Keberadaan pos-pos tersebut diresmikan dalam acara yang dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin dan Menteri Hukum Republik Indonesia, Selasa (21/10/2025) di Balai Serindit Aula Gubernuran, Pekanbaru.

Wakil Bupati Muzamil menyatakan bahwa Posbakum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga. “Masyarakat kini memiliki tempat untuk mendapatkan informasi, konsultasi, mediasi, serta pendampingan hukum oleh advokat atau paralegal yang ditunjuk,” ujarnya.

Implementasi Posbakum di Meranti:

· Jumlah Posbakum: 101 unit

· Jangkauan: Seluruh desa dan kelurahan

· Layanan: Informasi, konsultasi, mediasi, pendampingan hukum

· Dasar Hukum: UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Pembentukan Posbakum ini merupakan bagian dari program nasional yang melibatkan 1.862 pos serupa di seluruh Provinsi Riau. Kolaborasi dilakukan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pemerintah Provinsi Riau, serta pemerintah kabupaten/kota se-Riau.

Kehadiran Posbakum diharapkan dapat mewujudkan layanan hukum yang inklusif dan mudah diakses masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini kesulitan mendapatkan akses bantuan hukum yang memadai.

Tinggalkan Balasan