Perwakilan pensiunan PT KN, Sabrin, menilai ketidakhadiran manajemen sebagai bentuk kurangnya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap mantan karyawan.
“Ini bukan lagi soal tuntutan, tapi hak kami yang sudah seharusnya diselesaikan. Kami hanya meminta keadilan dan kepastian atas hak-hak pensiunan,” ujarnya tegas.
Para pensiunan mengajukan tiga tuntutan utama, yakni:
1.Kejelasan BPJS Ketenagakerjaan Memastikan status dan pencairan hak jaminan sosial.
2. Gaji Tertunda : Menuntut pembayaran gaji yang belum diselesaikan.
3. Review Ulang Pesangon : Menyesuaikan besaran pesangon sesuai regulasi dan perjanjian kerja bersama.
Ketua I DPRD Berau, Subroto, menegaskan komitmen lembaganya untuk menjadi mediator yang adil.
“Persoalan ini menyangkut nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Kami akan memastikan proses penyelesaian berjalan transparan dan damai,” ujarnya.
Sebagai hasil sementara, DPRD Berau sepakat memfasilitasi pertemuan lanjutan dalam waktu dekat dengan menghadirkan langsung pihak manajemen PT KN.
Sementara itu, di halaman Gedung DPRD Berau, ratusan buruh dari gabungan aliansi serikat pekerja menggelar aksi orasi damai. Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan keadilan sosial, perbaikan kesejahteraan, dan solidaritas terhadap para pensiunan PT KN.
Di bawah terik matahari, suara yel-yel menggema, menggambarkan semangat dan kesatuan para buruh yang merasa masih menghadapi kesenjangan dalam kebijakan ketenagakerjaan di Berau.
Salah satu koordinator aksi menyampaikan bahwa perjuangan mereka tidak hanya untuk pensiunan PT KN, tetapi juga untuk seluruh pekerja yang hak-haknya masih terabaikan.














