Jakarta, (LA) – Penjualan mobil baru di Indonesia kembali gagal menembus angka satu juta unit pada 2024. Kondisi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari penurunan daya beli masyarakat kelas menengah hingga tingginya pajak kendaraan. Fenomena ini menunjukkan kesenjangan yang semakin lebar antara kenaikan harga mobil dan pendapatan masyarakat.
Fenomena “Mulut Buaya” dalam Harga dan Pendapatan
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menggambarkan situasi ini sebagai kondisi “mulut buaya.”
“Harga mobil naik rata-rata 7,5 persen per tahun, sementara pendapatan kelas menengah hanya naik di batasan inflasi, sekitar 3 persen. Jadi, makin lama, jarak antara harga mobil dan kemampuan beli masyarakat semakin lebar, seperti mulut buaya yang nganga terus,” ujarnya di Gedung Kemenperin, Jakarta.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mendukung pernyataan tersebut. Dalam lima tahun terakhir, sebanyak 9,48 juta warga kelas menengah turun kasta. Proporsi kelas menengah kini hanya 17,13% dari total populasi, turun signifikan dari 21,45% pada lima tahun lalu.
Pilihan Beralih ke Mobil Bekas
Meskipun daya beli melemah, kebutuhan akan kendaraan tetap ada. Fenomena ini membuat pasar mobil bekas mengalami lonjakan permintaan.
“Penjualan mobil bekas kini lebih tinggi dibandingkan mobil baru, mencapai sekitar 1,8 juta unit per tahun, sementara mobil baru hanya sekitar 1 juta unit,” ungkap Kukuh.
Ia menambahkan, transparansi dalam transaksi mobil bekas menjadi salah satu daya tarik utama.
“Mobil bekas sekarang lebih transparan. Kondisinya, bekas banjir atau tidak, semuanya ada datanya. Ini membuat masyarakat merasa lebih nyaman membeli mobil bekas,” tambahnya.
Pajak Memberatkan Harga Mobil Baru
Harga mobil baru di Indonesia sebagian besar dipengaruhi oleh berbagai instrumen pajak yang hampir mencapai 50 persen dari harga jual. Tahun ini, tantangan bertambah dengan pemberlakuan opsen pajak di beberapa daerah.
Menurut Pengamat Otomotif dari LPEM UI, Riyanto, opsen pajak dapat menaikkan harga mobil hingga 6,2 persen.
“Jika harga mobil off the road Rp 100 juta, dengan pajak on the road mencapai 49 persen, harga akhirnya bisa mencapai Rp 149 juta. Jika opsen diberlakukan penuh, harga bisa naik signifikan,” jelas Riyanto.
Relaksasi Pajak: Solusi yang Masih Terbatas
Beberapa daerah telah memberikan relaksasi pajak berupa diskon untuk meringankan beban masyarakat. Namun, langkah ini dinilai belum cukup untuk mendongkrak penjualan mobil baru.
Raden Pardede, seorang ekonom senior, menekankan pentingnya kebijakan strategis untuk meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah.
“Jumlah kelas menengah yang berkurang berimplikasi langsung pada penurunan daya beli, terutama di sektor otomotif,” katanya.
Harapan untuk Industri Otomotif
Meski menghadapi tantangan besar, industri otomotif di Indonesia masih memiliki peluang untuk bangkit. Dengan kebijakan yang mendukung daya beli masyarakat, termasuk relaksasi pajak yang lebih luas, pasar mobil baru dapat kembali tumbuh.
Namun, hingga kesenjangan antara pendapatan masyarakat dan harga mobil teratasi, pasar mobil bekas tampaknya akan terus menjadi pilihan utama bagi masyarakat Indonesia.














