Kal-Tara,Malinau ( L.A)Masyarakat Kampung Long Ampung mempertanyakan dugaan pemalsuan data dalam proses pembebasan lahan pembangunan Bandara Long Ampung.Senin (30/12/25)
Dugaan tersebut mengarah pada keterlibatan oknum Kepala Desa Long Ampung, menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan antara data peta bidang lahan dan daftar penerima ganti rugi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, nama Kepala Desa Long Ampung tercantum dalam daftar penerima ganti rugi pembebasan lahan bandara.
Namun, masyarakat menilai tidak terdapat lahan milik yang bersangkutan yang tercatat dalam peta bidang pembebasan lahan proyek tersebut.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga secara terbuka mempertanyakan lokasi dan dasar kepemilikan lahan Kepala Desa yang dijadikan alasan penerimaan ganti rugi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Desa disebut menyampaikan bahwa lahan yang dimaksud merupakan lahan kosong.
Pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan dan dianggap tidak memuaskan. Pasalnya, sejumlah warga mengungkapkan bahwa tanah milik mereka yang secara faktual berada di dalam area pembebasan lahan bandara justru tidak menerima ganti rugi.
Bahkan, tanah tersebut disebut sebagai hibah oleh pihak desa, meskipun para pemilik lahan menegaskan tidak pernah memberikan hibah dalam bentuk apa pun.
“Kami sangat kecewa. Tanah kami jelas berada di lokasi bandara, sudah diukur, tetapi tidak dibayar dan malah disebut sebagai hibah. Sementara Kepala Desa yang lahannya tidak jelas justru menerima ganti rugi,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.
Masyarakat menilai situasi ini sebagai bentuk ketidakadilan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Atas dasar itu, warga secara tegas meminta agar oknum Kepala Desa Long Ampung dipanggil dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami minta persoalan ini dibuka terang. Tolong dipanggil dan diproses secara hukum. Kami tidak terima,” tegas perwakilan masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga mendesak instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pertanahan, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses pembebasan lahan Bandara Long Ampung.
Audit tersebut diharapkan mencakup pemeriksaan data yuridis dan fisik lahan, peta bidang, serta daftar penerima ganti rugi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Long Ampung maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis atas dugaan yang disampaikan masyarakat.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diusut secara transparan, objektif, dan tuntas, agar pembangunan Bandara Long Ampung tidak mencederai rasa keadilan serta kepercayaan publik terhadap pemerintah dan proses pembangunan.***
Sumber : Boni
Penulis : Widya
Penerbit:Teguh














