Jakarta, (LA) – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Menurutnya, Inpres ini menekankan tiga strategi utama, yakni peningkatan pendapatan masyarakat, pengurangan beban pengeluaran, serta penghapusan kantong-kantong kemiskinan.
“Dengan pola kerja Inpres ini kita berharap dalam waktu delapan bulan ke depan, kemiskinan ekstrem bisa ditekan hingga 0 persen. Koordinasi dengan Kemensos, Kemendagri, dan kementerian terkait harus terus dilaksanakan,” ujar Muhaimin dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi secara virtual yang disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Senin (8/9/2025).
Ia menegaskan, pengentasan kemiskinan merupakan amanat konstitusi sekaligus misi besar bangsa. Untuk itu, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga keterlibatan daerah hingga lapisan terbawah.
“Mari kita bahu-membahu demi Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera,” tegasnya.
Dalam Inpres tersebut, pemerintah daerah memiliki sejumlah kewajiban, di antaranya:
- Menyusun program dan anggaran pengentasan kemiskinan dalam RKPD dan APBD.
- Melakukan koordinasi serta pengawasan program pengentasan kemiskinan.
- Mendukung Sekolah Rakyat baik melalui perizinan, tenaga pendidik, maupun fasilitas lain.
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kepada pemerintah pusat.
Sementara itu, gubernur bertugas melakukan pemutakhiran data by name by address (BNBA), membina serta mengawasi bupati/wali kota, hingga melaporkan progres ke Menko PM dan Mendagri setiap enam bulan sekali.