Adi mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Saya minta Kejati Kaltim dan dinas teknis turun langsung. Undang undang jelas melarang penggunaan galian C ilegal. Jangan sampai pemerintah sendiri yang melanggar aturan,” tambahnya.
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek menghasilkan pernyataan yang semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran. Amnur, salah satu penanggung jawab kegiatan, menyampaikan bahwa material diperoleh dari masyarakat lokal.
“Material itu kami bayar ke masyarakat setempat. Untuk izin galian C kami bayar ke Pemda Berau. Biasanya dibayar di akhir pekerjaan sesuai volume,” ungkap Amnur.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Jika sumber material berasal dari masyarakat yang bukan pemegang izin resmi, bagaimana mekanisme pembayaran izin galian C bisa dilakukan kepada Pemda Berau. Apakah pembayaran tersebut sah secara regulasi.
“Memang kegiatannya dari PUPR Provinsi tetapi untuk galian C tetap kami bayar ke Pemda Berau,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Pemkab Berau dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Kaltim tidak mendapatkan respons. Belum ada jawaban resmi terkait sejumlah poin krusial antara lain:
• legalitas material galian C yang digunakan
• mekanisme pembayaran izin seperti yang disebutkan pelaksana proyek
• pengawasan pemerintah terhadap aktivitas penimbunan
Ketiadaan klarifikasi dari pihak berwenang membuat dugaan publik semakin menguat mengenai adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.














