Berau, Kaltim (LA) — Pekerjaan penimbunan bahu jalan pada proyek peningkatan ruas jalan provinsi Tubaan–Talisayan kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur ini diduga menggunakan material galian C tanpa izin resmi. Dugaan tersebut kembali membuka persoalan klasik mengenai penggunaan tanah timbunan ilegal di Kabupaten Berau.
Proyek yang tengah memasuki tahap akhir ini justru mencuat setelah sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan bahwa material yang digunakan berasal dari sumber yang tidak jelas legalitasnya.
Koordinator Lembaga Anti Korupsi Pejuang Lakip 45, Adi Syahputra, menjadi pihak yang paling vokal menyoroti dugaan pelanggaran tersebut. Ia mempertanyakan standar penegakan aturan yang kerap keras terhadap pelaku kecil, namun longgar ketika menyangkut proyek pemerintah.
“Kita ini sering melihat pengusaha kecil baru mengeruk tanah sedikit saja langsung ditegur. Ada razia, pemanggilan, bahkan penyitaan alat. Tapi ini proyek besar memakai ribuan kubik tanah, justru terindikasi tanpa izin. Ini aneh dan janggal,” tegas Adi.
Ia menambahkan bahwa jumlah pemegang izin galian C resmi di Berau sangat sedikit dan bisa dihitung dengan jari, sehingga asal material seharusnya mudah ditelusuri.
“Kita semua tahu siapa pemilik izin galian C di Berau. Pertanyaannya, material yang dipakai proyek ini datang dari mana? Kalau bukan dari lokasi berizin, berarti proyek ini berpotensi melanggar aturan pemerintah sendiri,” ujarnya.
Adi mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Saya minta Kejati Kaltim dan dinas teknis turun langsung. Undang-undang jelas melarang penggunaan galian C ilegal. Jangan sampai pemerintah sendiri yang melanggar aturan,” tambahnya.
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek menghasilkan pernyataan yang dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran. Amnur, salah satu penanggung jawab kegiatan, menyampaikan bahwa material diperoleh dari masyarakat lokal.
“Material itu kami bayar ke masyarakat setempat. Untuk izin galian C kami bayar ke Pemda Berau. Biasanya dibayar di akhir pekerjaan sesuai volume,” ungkap Amnur.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Jika sumber material berasal dari masyarakat yang bukan pemegang izin resmi, bagaimana mekanisme pembayaran izin galian C bisa dilakukan kepada Pemda Berau? Apakah pembayaran tersebut sah secara regulasi?
“Memang kegiatannya dari PUPR Provinsi, tetapi untuk galian C tetap kami bayar ke Pemda Berau,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Pemkab Berau dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Kaltim belum mendapatkan respons. Belum ada jawaban resmi terkait sejumlah poin krusial, antara lain:
- legalitas material galian C yang digunakan;
- mekanisme pembayaran izin seperti yang disebutkan pelaksana proyek; serta
- pengawasan pemerintah terhadap aktivitas penimbunan.
Ketiadaan klarifikasi dari pihak berwenang membuat dugaan publik semakin menguat mengenai adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Media akan terus melakukan penelusuran serta menunggu pernyataan resmi dari Pemda Berau dan PUPR Provinsi Kalimantan Timur.***
Editor: Teguh S.H.














