Kab.Berau,Kal-Tim(LA)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar rapat gabungan komisi sebagai tindak lanjut pembahasan hak hak karyawan pensiunan PT Kertas Nusantara Site Mangkajang.
Rapat berlangsung di ruang rapat gabungan komisi DPRD Berau dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Berau, Subroto, Senin (29/12/25)
Rapat tersebut dihadiri 17 anggota DPRD Kabupaten Berau baik secara luring maupun daring. Turut hadir Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Berau, Direktur Umum PT Kertas Nusantara, serta perwakilan Aliansi Pensiunan PT Kertas Nusantara.
Kehadiran unsur manajemen perusahaan dalam forum resmi legislatif ini dinilai sebagai langkah penting dalam proses penyelesaian persoalan hak hak para pensiunan. Pembahasan rapat merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah digelar pada 11 November 2025.
Fokus utama rapat tertuju pada penyelesaian hak – hak karyawan pensiunan yang hingga kini belum tuntas, meliputi gaji, uang pesangon, uang pensiun, serta dana outstanding yang menjadi tuntutan utama para pensiunan PT Kertas Nusantara.
Dalam hasil rapat dengar pendapat tersebut, DPRD Berau menegaskan bahwa persoalan gaji dan uang pesangon merupakan kewenangan internal perusahaan. Meski demikian, DPRD mendorong agar penyelesaian dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan melalui komunikasi terbuka antara manajemen PT Kertas Nusantara dan Aliansi Pensiunan.
Rapat juga menyepakati bahwa pembayaran uang pesangon, uang pensiun, serta dana outstanding akan direalisasikan berdasarkan kesepakatan bersama antara manajemen PT Kertas Nusantara dan Aliansi Pensiunan, dengan target penyelesaian paling lambat September 2026.














