Jakarta, (LA) – Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menghapus praktik pemberian tantiem bagi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pidato penyampaian RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan di depan DPR, Jumat (16/8/2025), Prabowo menyebut tantiem sebagai sesuatu yang tidak adil dan terkesan manipulatif.
“Saya potong setengah komisaris, paling banyak enam orang, kalau bisa cukup empat atau lima, dan saya hilangkan tantiem. Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu, itu akal-akalan mereka saja. Mereka pilih istilah asing supaya kita tidak mengerti,” tegas Prabowo.
Presiden juga menegaskan jika ada direksi atau komisaris yang keberatan dengan kebijakan ini, mereka dipersilakan mundur dari jabatan.
“Kalau tidak bersedia tidak menerima tantiem, berhenti! Banyak anak muda yang mampu dan siap menggantikan mereka,” ujarnya.
Apa Itu Tantiem?
Menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, tantiem adalah penghasilan yang diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris sebagai penghargaan jika BUMN mencetak laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
Aturan tersebut juga menetapkan beberapa syarat untuk pemberian tantiem, antara lain:
- BUMN mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor.
- Tingkat kesehatan perusahaan minimal setara peringkat BBB.
- Capaian Key Performance Indicator (KPI) paling sedikit 80%.
- BUMN tidak merugi lebih besar dari tahun sebelumnya atau tidak berubah dari untung menjadi rugi.
Penetapan tantiem dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau persetujuan Menteri BUMN, dengan mempertimbangkan kinerja dan kondisi keuangan perusahaan.