JAKARTA, (LA) — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka blokir terhadap lebih dari 28 juta rekening nasabah yang sebelumnya dibekukan karena statusnya dianggap dormant atau tidak aktif. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, Kamis (31/7/2025).
Natsir menegaskan bahwa pembukaan blokir dilakukan berdasarkan proses dan mekanisme resmi yang ditetapkan oleh PPATK.
“Sejauh ini sudah 28 juta lebih rekening yang dibuka,” ujarnya.
Proses Keberatan dan Verifikasi
PPATK menyediakan formulir khusus keberatan bagi nasabah yang merasa rekeningnya diblokir tanpa alasan jelas. Formulir ini dapat diakses melalui tautan bit.ly/FormHensem dan berisi sekitar 10 pertanyaan yang harus dijawab, mencakup identitas pemilik rekening, sumber dan tujuan dana, hingga alasan keberatan.
Meskipun tidak merinci jumlah pengisi formulir keberatan, PPATK menegaskan bahwa proses ini diperlukan untuk menjamin rekening tidak digunakan dalam aktivitas ilegal.
“Langkah ini untuk melindungi nasabah agar rekeningnya tidak dimanfaatkan untuk tindak pidana,” kata Natsir.
Fokus pada Rekening Dormant
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebelumnya menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap rekening dormant karena dianggap rawan disalahgunakan, antara lain untuk menampung hasil kejahatan, transaksi narkoba, hingga kasus korupsi.
Meski diblokir, Ivan memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan utuh 100 persen, serta bisa diakses kembali setelah proses keberatan rampung.