Nasional

PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening, Nasabah Diminta Verifikasi Data

25
×

PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening, Nasabah Diminta Verifikasi Data

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, (LA) — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka blokir terhadap lebih dari 28 juta rekening nasabah yang sebelumnya dibekukan karena statusnya dianggap dormant atau tidak aktif. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, Kamis (31/7/2025).

Natsir menegaskan bahwa pembukaan blokir dilakukan berdasarkan proses dan mekanisme resmi yang ditetapkan oleh PPATK.

“Sejauh ini sudah 28 juta lebih rekening yang dibuka,” ujarnya.

Proses Keberatan dan Verifikasi

PPATK menyediakan formulir khusus keberatan bagi nasabah yang merasa rekeningnya diblokir tanpa alasan jelas. Formulir ini dapat diakses melalui tautan bit.ly/FormHensem dan berisi sekitar 10 pertanyaan yang harus dijawab, mencakup identitas pemilik rekening, sumber dan tujuan dana, hingga alasan keberatan.

Meskipun tidak merinci jumlah pengisi formulir keberatan, PPATK menegaskan bahwa proses ini diperlukan untuk menjamin rekening tidak digunakan dalam aktivitas ilegal.

“Langkah ini untuk melindungi nasabah agar rekeningnya tidak dimanfaatkan untuk tindak pidana,” kata Natsir.

Fokus pada Rekening Dormant

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebelumnya menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap rekening dormant karena dianggap rawan disalahgunakan, antara lain untuk menampung hasil kejahatan, transaksi narkoba, hingga kasus korupsi.

Meski diblokir, Ivan memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan utuh 100 persen, serta bisa diakses kembali setelah proses keberatan rampung.

“PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi dan pengkinian data nasabah agar tidak merugikan nasabah sah,” ujarnya dalam pernyataan resmi (29/7).

Antisipasi Jual Beli Rekening

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya PPATK dalam memutus praktik jual beli rekening yang marak terjadi di dunia maya. Akun dormant yang tidak dijaga, menurut PPATK, kerap menjadi sasaran empuk sindikat kejahatan siber.

Pihak PPATK mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan kembali rekeningnya dan memperbarui data secara berkala agar tidak terdampak kebijakan pemblokiran otomatis.

Tinggalkan Balasan