JAKARTA(LA)-Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan langkah besar dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem melalui program Reforma Agraria. Sebanyak satu juta warga miskin akan menerima tanah negara untuk dikelola sebagai sumber penghidupan, khususnya bidang pertanian dan perkebunan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menjelaskan bahwa program ini diprioritaskan untuk masyarakat yang benar benar berada di kelas ekonomi terbawah. Ia menegaskan bahwa penerima manfaat tidak boleh sembarangan dan harus memenuhi kriteria ketat.
Menurut Nusron, selama ini Reforma Agraria hanya mensyaratkan bahwa penerimanya adalah warga yang tinggal di sekitar objek tanah. Namun dalam kebijakan terbaru pemerintah, terdapat penambahan dua syarat baru agar program tepat sasaran.
“Syarat pertama adalah warga tersebut masuk dalam data desil 1 dan desil 2 yang merupakan kelompok masyarakat termiskin,” jelas Nusron dalam agenda koordinasi di Jakarta.
“Syarat kedua yaitu mereka yang kehidupannya bergantung pada tanah, artinya para petani dan buruh tani,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa jika di lokasi objek Reforma Agraria tidak terdapat warga yang memenuhi dua syarat tersebut, maka dimungkinkan adanya mekanisme migrasi dari wilayah sekitar. Meski begitu, prioritas tetap diberikan kepada masyarakat setempat.
Sementara itu, pemerintah menargetkan program ini mampu menurunkan angka kemiskinan ekstrem hingga mencapai nol persen pada 2026. Program ini menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.














