Jakarta, (LA) – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa penyelidikan terkait pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, masih terus dilakukan. Meskipun demikian, Trenggono menyatakan bahwa pihaknya sudah memiliki gambaran mengenai siapa pelaku utama di balik pembangunan pagar laut tersebut.
Namun, Menteri Trenggono enggan membeberkan lebih jauh informasi tersebut. “Kalau itu saya belum tahu. Tunggu saja ya,” kata Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/1/2025).
Menghargai Proses Hukum
Trenggono menekankan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menuduh atau berspekulasi mengenai siapa yang terlibat dalam kasus tersebut. “Masih pendalaman. Enggak boleh nuduh siapapun,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa KKP hanya berfokus pada memastikan tidak ada bangunan yang melanggar aturan di atas perairan laut. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk bersabar hingga proses hukum memberikan kejelasan.
Keterlibatan Hak Guna Bangunan
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap fakta menarik lainnya. Nusron mengakui bahwa di kawasan pagar laut tersebut terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan bahkan beberapa sertifikat Hak Milik.
“Di kawasan tersebut, tercatat ada 263 bidang tanah bersertifikat HGB dan 234 bidang tanah atas nama PT Intan Agung Makmur,” ungkap Nusron. Selain itu, 20 bidang tanah tercatat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan bidang atas nama perorangan, dan 17 bidang dengan status Hak Milik.
Potensi Penyalahgunaan Izin
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai potensi penyalahgunaan izin tata ruang di wilayah perairan. Keterlibatan perusahaan swasta dalam penguasaan tanah di area pagar laut ini menjadi sorotan, terutama mengingat kawasan tersebut adalah ruang yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik dan pelestarian lingkungan.
Menanti Kepastian Hukum
Hingga kini, baik KKP maupun ATR/BPN belum memberikan penjelasan rinci terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Trenggono dan Nusron sepakat bahwa proses penyelidikan membutuhkan waktu, namun keduanya berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan.
Publik kini menanti langkah tegas pemerintah dalam menyelesaikan kasus ini. Apakah pagar laut di Tangerang akan menjadi contoh penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang, ataukah kasus ini akan berakhir tanpa kejelasan? Jawaban atas pertanyaan ini akan menjadi ujian bagi integritas pemerintah dalam melindungi wilayah pesisir Indonesia.














