Nasional

Menteri KKP Tegaskan Penyelidikan Pagar Laut di Tangerang Masih Berlanjut

Literasi
26
×

Menteri KKP Tegaskan Penyelidikan Pagar Laut di Tangerang Masih Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Sebanyak 600 personel TNI AL dan para nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyelesaian selama 10 hari dengan jarak sepanjang 30,16 km. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU)

Jakarta, (LA) – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa penyelidikan terkait pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, masih terus dilakukan. Meskipun demikian, Trenggono menyatakan bahwa pihaknya sudah memiliki gambaran mengenai siapa pelaku utama di balik pembangunan pagar laut tersebut.

Namun, Menteri Trenggono enggan membeberkan lebih jauh informasi tersebut. “Kalau itu saya belum tahu. Tunggu saja ya,” kata Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/1/2025).

Menghargai Proses Hukum

Trenggono menekankan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menuduh atau berspekulasi mengenai siapa yang terlibat dalam kasus tersebut. “Masih pendalaman. Enggak boleh nuduh siapapun,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa KKP hanya berfokus pada memastikan tidak ada bangunan yang melanggar aturan di atas perairan laut. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk bersabar hingga proses hukum memberikan kejelasan.

Keterlibatan Hak Guna Bangunan

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap fakta menarik lainnya. Nusron mengakui bahwa di kawasan pagar laut tersebut terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan bahkan beberapa sertifikat Hak Milik.

“Di kawasan tersebut, tercatat ada 263 bidang tanah bersertifikat HGB dan 234 bidang tanah atas nama PT Intan Agung Makmur,” ungkap Nusron. Selain itu, 20 bidang tanah tercatat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan bidang atas nama perorangan, dan 17 bidang dengan status Hak Milik.

Tinggalkan Balasan